Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT warga negara asing (WNA) asal Polandia ditetapkan sebagai tersangka karena membawa 283 jenis tumbuhan dan satwa liar tanpa izin dari Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kelam, Sintang, Kalimantan Barat. Keempatnya diduga menyalahgunakan visa.
"Penyidik Balai Gakkum saat ini masih akan terus mengusut dan mengungkap pelaku Iainnya yang terlibat," kata Kasi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimanta David Muhammad,, di Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan, Jumat (22/3).
Keempat tersangka terdiri atas OJ (31), HF (44), BP (31), dan T6 (46). Keempatnya dikenai ancaman hukum penjara paling lama 1 tahun, plus denda paling banyak Rp50 juta.
Mereka ditangkap di lokasi pada 18 Maret 2019 lalu. Dari tangan mereka ditemukan kelabang 45 ekor, laba-laba 96 ekor, kumbang tanah 40 ekor, kaki seribu 20 ekor, katak mulut sempit 3 ekor, ular birang 1 ekor, kalajengking cambuk 42 ekor, kalajengking tidak berekor 3 ekor, kecoa hutan 10 ekor, kalajengking 19 ekor, tumbuhan anggrek dendrobium 2 rumpun, anggrek mutiara 1 rumpun, dan tumbuhan daun kupu-kupu 1 rumpun.
"Tersangka mengaku mengambil dan membawa 283 jenis TSL tersebut dari sekitar Goa Maria di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kelam. Akan diusut lebih lanjut kepentingan keempat tersangka," ujar David.
Selain 283 jenis TSL yang disita tersebut, penyidik juga menyita 314 buah wadah plastik dari tersangka dan 110 buah di antaranya dibawa langsung dari Polandia.
David mengungkapkan, tersangka tersebut juga diduga melakukan penyalahgunaan visa dan akan diserahkan ke Imigrasi Sanggau untuk dilakukan proses hukum. "Selain dikenakan undang-undang kehutanan, juga akan dikenakan undang-undang imigrasi," katanya. (Ant/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved