RI Jangan Jadi Penampung Sampah Asing

Dhika Kusuma Winata
23/3/2019 05:00
RI Jangan Jadi Penampung Sampah Asing
Seorang warga negara asing mengikuti aksi bersih sampah bersama sejumlah warga dari berbagai komunitas, sekolah, instansi pemerintah dan swasta saat kegiatan Gerakan Menghadap Laut, di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Minggu (19/8).(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

PEMERINTAH diminta meng­antisipasi dinamika global kebijakan importasi limbah plastik untuk didaur ulang. Sebab, Tiongkok yang sebelumnya menjadi tujuan impor sampah plastik terbesar di dunia kini menutup keran impornya.

Menurut Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) di Jakarta, Kamis (21/3), antisipasi diperlukan agar Indonesia tidak terkena imbas menjadi tujuan sampah-sampah dari luar negeri.

“Ada indikasi Indonesia potensial menjadi tempat penampungan sampah dari negara-negara lain ­karena pergeseran kebijakan negara lain (salah satunya Tiongkok). Prinsip kehati-kehatian dalam impor limbah sangat penting untuk diterapkan,” kata peneliti Bali Fokus, M Adi Septiono.

Ia memaparkan, Indonesia bersama negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) lainnya sudah menjadi negara penampung sisa, reja, dan scrap plastik impor. Negara-negara ASEAN selama ini menyerap 3% limbah plastik global yang didominasi dari Amerika Serikat.

Pada 2018, ujarnya, terjadi peningkatan impor sampah Indonesia sebesar 283.152 ton. Angka tersebut meningkat dari posisi 124.433 ton pada 2013.

Peningkatan itu ditengarai secara tidak langsung akibat kebijakan Tiong-kok yang sejak tahun lalu menutup impor sampah plastik. Padahal, secara kumulatif selama 1988-2016 Tiongkok menyerap 45,1% sampah dunia. ­Indonesia diharapkan bisa mengikuti langkah negara lain, seperti Malaysia yang menargetkan pelarangan impor sampah plastik pada 2021.

Salah satu problem impor sampah yang kini terjadi, ungkap aktivis lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi, ialah residu yang dihasilkan. Sebab, tidak semua limbah yang dimpor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Temuan Ecoton di Jawa Timur, ung-kapnya, impor limbah scrap kertas menyisakan residu karena tercampur dengan sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang. Berdasarkan permendag, lanjutnya, limbah tersebut semestinya tidak boleh tercampur.

Atas sejumlah problem tersebut, AZWI merekomendasikan peninjauan kembali kebijakan dan regulasi mengenai importasi sampah dan scrap, khususnya plastik dan kertas. Selain itu, mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang memiliki izin impor untuk memastikan praktik mereka tidak mencemari lingkungan.

Tanpa residu

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, pada prinsipnya impor limbah plastik harus dipastikan tidak menambah timbunan sampah. Impor yang masuk sepatutnya bukan limbah yang tidak bisa didaur ulang, agar tetap sejalan dengan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah plastik yang kini digencarkan.

“Yang digariskan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), bahwa yang masuk bukan sampah plastik dan hasilnya diekspor tanpa ada sisa menjadi sampah plastik,” ucapnya.

Sesuai Permendag No 31/2016, KLHK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi impor limbah plastik. Sejak tahun lalu, kementerian ­memberhentikan pemberian rekomendasi impor sisa, reja, dan scrap plastik. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya