Pemberdayaan Sosial Terus Digerakkan

(Sru/H-3)
22/3/2019 06:00
 Pemberdayaan Sosial Terus Digerakkan
((ANTARA/Desi Purnamawati))

KEBERHASILAN pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan tidak bisa dipisahkan dari empat pilar, yakni rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

"Ke depan, sinergi pusat dan pemda penting untuk lebih mengoptimalkan anggaran dan kegiatan sehingga program bermanfaat dan tidak boleh ada tumpang tindih," tegasMenteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial 2019 di Jakarta, kemarin. (Sru/H-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya