PEMERINTAH masih membahas dan menganalisis rencana penaikan iuran premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Iur premi penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah sebesar Rp19.225 per orang per bulan. Untuk non-PBI, iur kelas III senilai Rp25.500, kelas II Rp42.500, dan kelas I Rp59.500. "Klaim BPJS ini terus meningkat. Ini akan membebani dan BPJS sulit untuk menanggung pembiayaannya jika masalah kesehatan masyarakat ini tidak kita perbaiki," ucapnya di hadapan ratusan peserta Pertemuan Ilmiah Ke-8 Himpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia di Banjarmasin, kemarin. Menurutnya, sejak program BPJS Kesehatan diluncurkan pada 1 Januari 2014, jumlah pasien berobat ke rumah sakit atau klaim meningkat, bahkan melampaui total perolehan iur BPJS.
Data BPJS Kesehatan menyebutkan, total iur premi yang didapat dari peserta PBI dan non-PBI hingga Desember 2014 mencapai Rp41,06 triliun. Namun, biaya klaim manfaat yang dikeluarkan BPJS Kesehatan Rp42,6 triliun. Artinya, rasio klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada 2014 mengalami defisit lantaran pengeluaran biaya manfaat bagi peserta lebih besar daripada pemasukan iur premi. Atau terdapat mismatch rasio klaim sampai 103,88% di 2014. Sebelumnya, pihak BPJS Kesehatan mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan besaran iur PBI dan non-PBI. Iur yang diusulkan untuk peserta PBI sebesar Rp27.500, sedangkan non-PBI ditambah Rp10.000 dari setiap kelas yang berlaku. Pada 2015 BPJS menargetkan perolehan iuran peserta sebesar Rp55 triliun, dengan nilai klaim dipatok Rp54,04 triliun. Di sisi lain, menurut Nila F Moeloek, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan BPJS kepada masyarakat, dengan memperluas kerja sama BPJS ke rumah sakit swasta.
Sidang di MK Kemarin, berlangsung sidang gugatan uji materi UU Nomor 24/2014 tentang BPJS Kesehatan di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diajukan PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, dan PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera. Mereka mempersoalkan aturan yang mewajibkan masyarakat dan pekerja untuk memilih layanan BPJS Kesehatan. Aturan itu dinilai berpotensi menyuburkan monopoli jasa pelayanan kesehatan. Agenda sidang tersebut menghadirkan saksi dari tergugat, antara lain saksi ahli Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Thabrany dan saksi pengguna layanan BPJS Kesehatan aktris Ria Irawan.
Habullah berpendapat jaminan sosial harus monopoli negara secara nasional untuk mengantisipasi kegagalan pasar. "BPJS memang bukan organisasi pemerintah, tetapi tetap berada di bawah pemerintah. "Di sisi lain, aktris Ria Irawan mengaku BPJS Kesehatan sangat membantu pengobatan kanker yang dideritanya. "Dari 2009-2014 pengobatan kanker rahim dan kelenjar getah be-ning yang saya derita saya tanggung sendiri biayanya hingga mencapai Rp1 miliar. Saat itu, asuransi swasta yang saya pakai tidak bisa menanggung pengobatan. "Sejak bergabung dengan BPJS pada Agustus 2014, Ria mengaku menjalani operasi pengangkatan rahim hingga kemoterapi kanker yang dideritanya ditanggung BPJS Kesehatan.