DPR Desak Permenkes Soal Obat Kanker Dicabut

Indriyani Astuti
11/3/2019 19:44
DPR Desak Permenkes Soal Obat Kanker Dicabut
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

SEJUMLAH anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan No 659/2017 tentang Formularium Nasional terkait dua jenis obat kanker kolorektal yang dikeluarkan dari daftar tersebut yaitu bevasizumab dan cetuximab, sementara dicabut.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan sebagai  wakil rakyat, DPR ingin agar pembiayaan kesehatan masyarakat terjamin  dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun, diakuinya program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut terus menerus mengalami defisit.

"Melihat bahwa benar BPJS ini memang msh defisit karena cost-in cost-out nya belum jelas dan saya kira harus mencari tambahan pembiayaan seperti apa yang sudah sering kita bicarakan tapi saya minta Permenkes ini dicabut dulu," ujar Dede ketika memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pemangku kepentingan terkait obat kanker di Kompleks Parlemeh DPR RI, Jakarta, hari ini.

Baca juga: Restriksi Terapi Kanker Perburuk Kondisi Pasien

Hal senada juga diutarakan oleh anggota Komisi IX dari F-Golkar  Ichsan F, yang meminta permenkes itu dicabut. Ia juga menegaskan sebaiknya sebelum peraturan itu dijalankan ada ujicoba dan sosialisasi aturan kepada masyarakat.

"Maksud saya tolong diuji cobakan dulu hal ini, kira-kira sekitar 6 bulan- 1 tahun gitu. Pertanyaan saya apakah pengambilan keputusan terkait peraturan ini melibatkan para stakeholders atau tidak?", kata Ichsan.

Pasalnya pasca aturan mengenai penghapusan dua obat kanker kolorektal dari Formularium Nasional (Fornas), Perhimpunan dokter Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) mengatakan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu.  Menurut pandangan IKABDI, ada pasien kolorektal yang masih membutuhkan bevasizumab dan cetuximab sebagai terapi target.

Menanggapi itu, Menteri Kesehatan (Menkes)  Nila F. Moeloek mengatakan keputusan dihapuskannya kedua obat itu dari Fornas sehingga tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan,  bukan keputusan yang mendakak.

"Saya kira semuanya hadir dalam  pengambilan keputusan ini memang setelah ini diputuskan kemudian datang IKABDI untuk mengatakan ketidaksetujuan. Hal ini tentu kami mendengarkan bukan mendengarkan dan kami meminta agar standar itu diberikan tapi kami udah keburu diundang bapak ke DPR jadi kami belum dapat hasil apapun," papar Menkes.

Ketua Komnas Penyusunan Fornas Prof. dr. Iwan Dwiprahasto menuturkan obat-obatan kanker jenis target terapi memang cukup efektif, tetapi tidak bisa diterapkan  pada semua pasien kanker yang jenisnya sama. Ia menjelaskan walaupun jenis kankernya sama, terapi target hanya cocok dan spesifik untuk individu yang mempunyai biomarker tertentu.

Terapi target, terangnya, bekerja pada gena tertentu, protein ataupun jaringan di sekitar kanker yang berperan dalam pertumbuhan kanker. Itu hanya dimiliki oleh sekelompok orang yang menderita kanker.  Atas alasan itu, Komnas berpendapat pemberian target terapi menyiptakan ekslusivitas bagi pasien JKN lainnya.

"Biayanya mahal, pemeriksaan biomarker hanya bisa dilakukan di sedikit labolatorium. Selain itu, jika tidak diberikan pada individu yang tepat justru memperpendek usia," terangnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya