Restriksi Trastuzumab untuk Pasien Baru

Dhika Kusuma Winata
06/3/2019 08:45
Restriksi Trastuzumab untuk Pasien Baru
(Wikipedia)

PASIEN kanker payudara HER2 positif, Juniarti Tanjung, tetap mendapatkan terapi trastuzumab dan sudah menjalani sesi terapi kenam. Untuk selanjutnya, Juniarti tetap dijadwalkan menerima obat tersebut.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Mohammad Ali Toha dan Kepala Humas Badan Penyelenggara Ja-minan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan hal itu saat dihubungi secara terpisah, di Jakarta, kemarin.

"Pemberian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Trastuzumab, dan RS Persahabatan tidak pernah menghentikan pengobatan atas nama pasien Juniarti Tanjung," ucap Ali Toha melalui keterangan resmi kepada Media Indonesia.

Ia juga menjelaskan, untuk memastikan hal itu, pihaknya bersama perwakilan BPJS Kesehatan Jakarta Timur pada Sabtu (3/3) sudah mengunjungi dan mengklarifikasi ke rumah Juniarti. Masalah tersebut dinyatakan selesai.

Suami Juniarti, Edy Haryadi, saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa sang istri dijadwalkan menjalani terapi lanjutan pada Jumat (8/3).

Bukan pasien baru

Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, sempat dihentikannya terapi trastuzumab kepada Juniarti karena ada kesalahpahaman yang ditangkap pihak RSUP Persahabatan.

Menurutnya, pihak BPJS Kesehatan mengingatkan ada satu resep pasien baru kanker payudara di RS Persahabatan melakukan terapi pertama pemberian trastuzumab.

Padahal dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 22 Tahun 2018, pasien baru kanker payudara harus terlebih dahulu menjalani dua kali regimen (12 kali sesi kemoterapi konvensional) sebelum mendapatkan trastuzumab yang merupakan terapi target.

"BPJS ingatkan pasien itu belum sesuai restriksi di Permenkes. Lalu instalasi farmasi melakukan cek sendiri dan mendapatkan ada 11 resep (trastuzumab) yang memang dipukul rata (baik pasien lama maupun baru)," terang Iqbal.

Karena kesalahpahaman itu, tambahnya, salah satu pasien kanker payudara yang masih menjalani terapi trastuzumab, yakni Juniarti Tanjung atau akrab disapa Yuni, dihentikan pengobatannya.

"Padahal ia merupakan pasien lama yang tidak terkena aturan restriksi dalam Permenkes 22/2018. Peresepan trastuzumab untuk Ibu Yuni masuk pada siklus keenam, tapi diberlakukan sama dengan pasien yang dapat obat itu pertama kali sehingga terkesan Ibu Yuni tidak mendapatkan obat, padahal direncanakan 8 Maret ia mendapatkan obat," imbuhnya.

Di sisi lain, Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyatakan restriksi tersebut bukan berarti tidak dilakukannya pelayanan. Pasien kanker, ujarnya, tetap dilayani sesuai peraturan yang berlaku.

"Intinya bukan tidak dilakukan pengobatan. Pelayanan kanker berupa terapi tetap dilakukan sesuai standar, bukan berarti tidak dilakukan pelayanan sama sekali," ucapnya. (Ind/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya