RS Persahabatan Jamin Berikan Trastuzumab sesuai Aturan Kemenkes

Dhika Kusuma Winata
05/3/2019 20:12
RS Persahabatan Jamin Berikan Trastuzumab sesuai Aturan Kemenkes
(MI/ROMMY PUJIANTO )

RUMAH Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Jakarta memastikan tetap memberikan pelayanan terapi trastuzumab kepada pasien kanker payudara Juniarti Tanjung. Pemberian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 22/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Trastuzumab.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama RSUP Persahabatan Mohammad Ali Toha, melalui keterangan resmi kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (5/3). Menurutnya, Juniarti hingga kini sudah menjalani sesi terapi keenam dan selanjutnya tetap dijadwalkan menerima obat tersebut.

"RS Persahabatan tidak pernah menghentikan pengobatan atas nama pasien Juniarti Tanjung," ucapnya.

Ia juga menjelaskan untuk memastikan hal itu, pihaknya bersama perwakilan BPJS Kesehatan Jakarta Timur pada Sabtu (3/3) lalu sudah melakukan kunjungan dan klarifikasi ke rumah Juniarti. Masalah tersebut dinyatakan selesai.

Baca juga: Restriksi Terapi Kanker Perburuk Kondisi Pasien

Suami Juniarti, Edy Haryadi, saat dikonfirmasi membenarkan sang istri dijadwalkan akan menjalani terapi lanjutan Jumat (8/3) pekan ini. Edy mengatakan istrinya yang menderita kanker payudara HER2 positif sempat mengalami penyetopan mendadak saat hendak dijadwalkan menjalani terapi lanjutan.

Sesuai dengan Permenkes No 22/2018, disebutkan trastuzumab tetap dijamin untuk pengobatan kanker payudara dengan restriksi tertentu. Pemberian dijamin dengan ketentuan pasien telah menerima sekurang-kurangnya dua rejimen kemoterapi untuk metastatiknya.

Terapi sebelumnya harus terdiri dari sekurang-kurangnya antrasiklin dan taxan. Untuk pasien dengan hormon receptor positif, harus dibuktikan bahwa terapi hormonal telah gagal.

Menurut Edy, restriksi tersebut terbilang memberatkan. Pasalnya, rejimen kemoterapi yang dijalani istrinya menyebabkan efek berupa infeksi abses perianal.

"Jujur saja istri saya sulit melewati ketentuan itu karena kondisi pasien berbeda-beda," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyatakan restriksi tersebut bukan berarti tidak dilakukannya pelayanan. Pasien kanker, ujarnya, tetap dilayani sesuai peraturan berlaku dan standar pelayanan yakni Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran. Pedoman tersebut mengatur tata laksana pelayanan medis di antaranya untuk terapi target seperti penggunaan trastuzumab.

"Intinya bukan tidak dilakukan pengobatan. Pelayanan kanker berupa terapi tetap dilakukan sesuai standar bukan berarti tidak dilakukan pelayanan sama sekali," ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya