Klausul BPJS Tekait "Trastuzumab Tidak Masuk Akal

M. Iqbal Al Machmudi
02/3/2019 17:35
Klausul BPJS Tekait
(ANTARA)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan memasukan satu klausul baru bagi pengguna obat trastuzumab/herceptin.

Menurut para pihak, baik dokter maupun pasien klausul tersebut dianggap tidak masuk akal. Dalam klausulnya obat untuk pasien pengidap kanker payudara tersebut baru bisa didapatkan setelah pasien menjalani 2 rejimen kemoterapi.

Dalam satu rejimen terdapat 6 kali kemoterapi, dan untuk mendapatkan obat tersebut pasien harus menjalani 2 kali rejimen atau sama dengan 12 kali kemoterapi.

Menurut Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Cabang DKI Jakarta, dr Ronald A Hukom SpPD KHOM. Satu kali kemoterapi pasien akan merasakan sakit yang luar biasa. Dengan bantuan obat ini pasien lebih merasakan ketenangan.

"Yang menjadi masalah selanjutnya untuk pasien kanker yang sudah mengalami perkembangan lebih baik, akan terhambat dengan klausul tersebut," kata Ronald Hukom saat ditemui di Hotel JS Luwansa di Jakarta, Sabtu (2/3).

Klausul yang diusulkan oleh BPJS dianggap akan memperlambat penyembuhan dari pasien, karena akan memakan waktu lama.

"Jika memang klausul tersebut benar maka hanya memperlambat program penyembuhan pasien karena masih banyak pasien yang membutuhkan obat tersebut dan waktu penyembuhan semakin lama," ujar Ronald.

"Pasien yang mengalami kanker yang semakin lama menunda pengobatan maka akan memberikan kesempatan sel kanker akan lebih banyak karena sel kanker bermutasi dan tidak lagi bersifat homogen, sehingga kemungkinan kecil satu obat digunakan akan lebih banyak obat digunakan," imbuhnya.

Banyak obat digunakan tersebut untuk menghilangkan sel kanker yang bermutasi sehingga lebih banyak obat yang diperlukan.

Ia mengatakan Prinsip pengobatan kanker ialah harus segera mungkin baik jumlah sel kankernya masih sedikit atau sifat tersebut masih sama yaitu bersifat homogen,

Obat tersebut merupakan antibody terhadap human epidermal growth factor receptor-2 (HER2) positif, obat tersebut akan berkombinasi dengan kemoterapi akan membuat efek kemoterapi respon terhadap obatnya jauh lebih tinggi. Tapi memang yang menjadi masalah adalah obatnya sedikit lebih mahal.

Dibanderol dengan harga antara sekitar Rp25 juta hingga Rp28 juta per 440 miligram.

Menurut Ronald klausul tersebut tidak sesuai dengan pedoman yang diketahui para dokter, hal tersebut merugikan pasien. Jadi tidak boleh membuat aturan yang tidak ada dasarnya dan sangat memberatkan masyarakat.

Bila ada kebijakan bersifat nasional dirasa kurang tepat. Kanker payudara secara statistik kanker paling banyak dengan yang sudah mencapai HER2 positif cuman 20% dari pasien kanker payudara

Bila ada pasien yang membutuhkan maka segera diberikan bukan membuat masyarakat yang membutuhkan obat tersebut sulit mendapatkan.

"Hingga saat ini saya belum paham mengenai klausul tersebut, seharusnya sebelum menentukan kebijakan yang bersifat sensitif, pemerintah harus mempunyai atau dasar studi penelitian yang kuat, tidak semata-mata mengeluarkan kebijakan," terang Ronald. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya