Ombudsman Dorong Kementrian Agraria Ungkap Data Kepemilikan Lahan

Ferdian Ananda Majni
21/2/2019 20:14
Ombudsman Dorong Kementrian Agraria Ungkap Data Kepemilikan Lahan
(FOTO: MI/ BARY FATHAHILAH)

KOMISIONER Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengimplementasikan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara keterbukaan informasi membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, dan jenis komoditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.

"Sudah diputus untuk dibuka. Sekarang sudah ada permintaan dari pemohon informasi kepada Kementerian ATR, tetapu belum berani memberanikan sengan alasan dengan ada hambatan regulasi di internal mereka tapi menurut saya harus disesuaikan karena sudah ada putusan," kata Alamsyah, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).

Baca juga: Ombudsman Sebut Lahan Milik Prabowo HTI bukan HGU

Dia menjelaskan, putusan MA itu berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Ombudsman khawatirkan jika informasi, seperti izin penguasaan hutan, HGU tidak biaa diakses oleh publik itu tentunya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik bahkan dilakukan menyerang melawan politik dan sebagainya.

"Pada saat debat, Jokowi sebagai calon presiden bukan presiden, jadi kami memandang jokowi tidak tahu bahwa sudah ada putusan itu. Maka kami menyarankan supaya presiden menginstruksikan kepada menteri membuka informasi HGU itu sehingga semua orang tahung penguasaan lahan ini dan kemudian tidak simpang siur," jelasnya.

Ombudsman juga mengimbau agar kondisi itu tidak menjadi kontra produktif sebagai penyalahgunaan informasi publik apabila digunakan untuk kepentingan politik.

"Itu tidak dijadikan alat untuk saling menyerang baik ke kubu Pak Prabowo, maupun ke kubu Pak Jokowi. Sementara harusnya dibuka tetapi ini ditutup," tegasnya.

Ombudsman sendiri sedang menangani pengaduan dari masyarakat karena bisa mengakses data kepemilikan lahan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya siap membantu dalam tata cara memberikan informasi tersebut secara aman.

"Tahun lalu, bersama setelah putusan MA. Mereka mengadu ke kita dan sedang kita tangani. Kami berharap ini menjadi perhatian presiden juga, informasi ini jangan ditutup-tutupi, nanti kalau ada HGU masuk dalam kawasan hutan gimana?," lanjutnya.

Alamsyah mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang guna mencari solusi atas permasalahan tersebut. Pihaknya, bersama-sama pemohon informasi dan Kementerian ATR untuk merumuskan tata cara pemberian yang dianggap aman.

"Mereka (Kementrian Agraria dan Tata Ruang) punya problem ada aturan di dalam yang menurut mereka bahaya kalau (membuka) karena dianggap melanggar aturan. Tetapi ada putusan terbuka. Jangan hanya gara-gara diancam asosiasi perkebunan kemudian takut, tidak bisa semua harus open lah," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya