Rastra Beralih 100% BPNT Tahun Ini

(Sru/H-1)
21/2/2019 07:00
Rastra Beralih 100% BPNT Tahun Ini
(MI/Susanto)

PROGRAM beras sejahtera (rastra) dipastikan beralih menjadi bantuan pangan nontunai (BPNT) sepenuhnya tahun ini. Kepastian perubahan tersebut efektif dilaksanakan mulai April mendatang.

Dari total 15,3 juta penerima bansos pangan, saat ini yang telah menerima bansos dalam bentuk BPNT mencapai 10 juta. Sementara itu, penerima rasta masih 5,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Rastra akan kami transformasi sepenuhnya ke BPNT tahun ini. Sekarang penerima BPNT sudah 10 juta dan (penerima) rastra 5,3 juta," kata Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kemarin.

Ia mengatakan, perubahan kebijakan tersebut dilakukan dengan menimbang berbagai faktor, salah satunya menyangkut ketersediaan infrastruktur. Oleh karena itu, untuk menjangkau daerah penerima BPNT, pemerintah akan menyiapkan EDC (electronic data capture).

"Memang ada daerah yang lebih sulit (dijangkau BPNT) karena infrastrukturnya belum ada, misalnya internet. Itu yang kami putuskan secara ad hoc. Pada prinsipnya semua akan ditransformasikan ke BPNT dan kami akali dengan EDC yang tidak memerlukan jaringan. Itu akan kami siapkan," jelas Mensos.

Ia menuturkan, nilai BPNT yang diberikan kepada setiap KPM sebesar Rp110 ribu per bulan. BPNT tersebut oleh KPM dapat digunakan untuk membeli beras jenis apa pun yang mereka suka, dan telur.

Rencananya, dana BPNT nantinya juga bisa digunakan untuk membeli dua jenis kebutuhan pokok lainnya, yakni gula dan minyak goreng. "Permensos (Peraturan Menteri Sosial) yang baru akan kami keluarkan dalam waktu dekat. Kami akan memberikan fleksibilitas kepada KPM," katanya.

Sementara itu, harga rastra untuk 5,3 juta KPM telah ditetapkan Rp10.219 per kilogram (kg). Menurut Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Perum Bulog) Budi Waseso, harga tersebut belum sesuai dengan kesulitan yang dihadapi Bulog untuk mendistribusikannya.

Oleh karena itu, penetapan harga disepakati dapat berubah dan akan diulas lagi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya