Dua Obat Kanker Kolorektal tidak lagi Dijamin BPJS

Indriyani Astuti
21/2/2019 06:40
Dua Obat Kanker Kolorektal tidak lagi Dijamin BPJS
(ilus DOK BETHSAIDA HOSPITALS )

DUA obat terapi target bagi pasien kanker kolorektal (usus besar) stadium lanjut, yakni bevasizumab dan setuksimab, tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2019. Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 1/7/Menkes/707/2018 tentang Formularium Nasional (Fornas).

Keluarnya SK Menkes itu sangat disayangkan oleh sejumlah kalangan. Para penyintas kanker meminta pemerintah meninjau ulang dan mencarikan solusi komprehensif agar pasien kanker bisa tetap mendapat pengobatan yang baik.

"Kami sudah beraudensi dengan pemerintah. Mereka menyampaikan obat-obatan itu tidak efektif dari segi pembiayaan," ujar perwakilan dari komunitas penyintas kanker, Aryanti Baramuli Putri, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pasien berhak mendapat pelayanan bermutu yang terjangkau. Karena itu, pihaknya meminta keputusan menteri kesehatan dicabut.

"Keputusan ini merugikan para pasien kanker," imbuh Aryanti yang juga pendiri Cancer Information and Support Center.

Pada kesempatan sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pembuatan SK Menkes itu tidak melibatkan para pemangku kepentingan, seperti Ikatan Perhimpunan Dokter Bedah Disgestif Indonesia (Ikabdi). Menurutnya dengan keputusan itu, dokter tidak lagi bebas memberikan pilihan pengobatan terbaik bagi pasien kanker kolorektal.

Berdasarkan data BPJS Watch, nilai pembiayaan kanker dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Januari-Desember 2018 tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan total biaya klaim yang dibayar BPJS Kesehatan. Pengobatan untuk keseluruhan kanker sebesar Rp2,9 triliun, sedangkan total klaim yang dibayar Rp86,43 triliun.

Sekjen Ikabdi, dr A Hamid Rochanan SpB-KBD, mengatakan obat bevasizumab dan setuksimab terbukti efektif membantu penanganan pasien kanker kolorektal stadium lanjut.

"Obat ini menambah angka harapan hidup penderita kanker kolorektal tertentu. Jika tidak diberikan, kualitas hidupnya akan berbeda, pasien bisa sakit-sakitan terus. Pemerintah harus punya solusi jika obat ini dicabut, misalnya ada penambahan iuran bagi pasien yang butuh obat ini," sarannya.

Kemoterapi standar

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, meski kedua obat terapi target itu tidak lagi dijamin, pasien kanker kolorektal stadium lanjut tetap bisa mendapatkan pengobatan standar yang dijamin BPJS Kesehatan.

"Pasien masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan radioterapi," ujar Iqbal, kemarin.

Sebelumnya, pada 1 April 2018 pemerintah juga mengeluarkan obat terapi kanker payudara, trastuzumab, dari daftar Fornas. Namun, obat itu kini sudah dijamin kembali karena adanya gugatan hukum yang dimenangkan oleh pasien kanker payudara yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut. (H-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya