Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANJA Komisi VIII DPR masih mendesak pemerintah agar penerapan perekaman biometric kepada jemaah haji dan TPHD tidak dikaitkan dengan proses penerbitan visa haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 hijriah/2019 Masehi.
Hal ini menjadi kesimpulan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1440 hijriah/2019 dengan Panja BPIH Kementerian Agama, Senin (4/2). Rapat yang membahas tentang Pembahasan Komponen BPIH Tahun 1440 hidjriah/2019 juga menetapkan besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah haji pada tahun ini yakni Rp35.235.602.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menjelaskan biaya operasional ibadah haji 2019 direncanakan senilai Rp69.744.435. "Dari total biaya tersebut, jemaah hanya membayar rata-rata Rp 35.235.602 atau sama dengan rata-rata BPIH tahun lalu," ujarnya.
Baca juga: Biaya Haji Indonesia Termurah se-ASEAN
Panja Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH. Besaran mata uang yang menjadi patokan biaya haji yakni 1 USD senilai Rp14.200 dan 1 Riyal Arab Saudi senilai Rp3.786,67.
"Jadi rinciannya harga rata-rata biaya penerbangan perjemaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi pergi-pulang (PP) sebesar Rp30.079.285 dengan rincian Rp29,6 juta dibayar oleh jemaah dan sisanya sebesar Rp523.688 dibebankan pada dana optimalisasi (indirect cost)," Living Cost ditetapkan sebesar SAR 1.500 atau ekuivalen sebesar Rp5.680.005 dibayar oleh Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) serta diserahkan kembali kepada Jemaah Haji dan TPHD dalam mata uang SAR. Jadi sebenarnya sama dengan biaya tahun sebelumnya," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan dalam rapat tersebut juga disepakati besaran direct cost tahun 2019 tidak termasuk biaya visa bagi Jemaah Haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji sesuai data pemerintah Arab Saudi sebesar SAR 2.000 perorang, yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pelunasan BPIH.
"Biaya visa dimaksud dalam butir tiga menjadi beban Jemaah Haji dan TPHD dan total penggunaan nilai manfaat setoran BPIH regular dan efisiensi tahun sebelumnya untuk mendukung biaya operasional haji (Indirect Cost) tahun ini sebesar Rp7.039.801.971.254," rincinya.
Sementara itu sumber indirect cost berasal dari sisa nilai manfaat akumulasi hinga 2016 sebesar Rp1 triliun dan nilai manfaat tahun 2019 sebesar Rp5,5 triliun.
"Dana sisa efisiensi BPIH 2017 dan 2018 sebesar Rp540 miliar digunakan untuk pembiayaan indirect cost pada BPIH 2019," imbuhnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved