Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih menghadapi perdebatan alot terkait penghapusan pasal dan kalimat dalam pasal tersebut.
Ketua Panja Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menerangkan terdapat beberapa perubahan pasal yang dinilai akan menganggu undang-undang lain (UU Perkawinan) serta yang memiliki tafsir ambiguitas.
"Memang ada perubahan. Ada pasal yang tetap dipertahankan, dibuang dan diubah redaksinya karena ambigu seperti definisi dari bentuk kekerasan seksual itu seperti apa itu harus dirinci dan dijelaskan betul," terangnya.
Berbagai perubahan dalam RUU tersebut lanjutnya berdasarkan pandangan dari berbagai elemen masyarakat yang menyetujui dan menolak dalam ruang dengar pendapat yang dilakukan anggota DPR Komisi VIII beberapa waktu yang lalu.
"Kami memang buat ruang dengar pendapat agak luas. Tapi semuanya kami akomodir sampai kami rapat dengan pemerintah dan sudah menerima Daftar Invetarisasi Masalah (DIM)," imbuhnya.
Selanjutnya pembahasan akan fokus pada pasal yang dinilai tidak dibutuhkan atau sudah tertuang dalam undang-undang lain. Berbagai masalah tersebut sambung Marwan hanya berada di hulu sedangkan di bagian hilirnya seperti pempindanaan tidak menuai perdebatan.
"Pasal yang diubah sekitar 23 item. Kami juga mayoritas sudah merangkum berbagai pandangan masyarakat yang sebenarnya ada yang sudah tertuang dalam undang-undang lain," imbuhnya.
Sementara itu terkait dengan target pengesahan RUU PKS yang rencananya akan disahkan tahun ini politikus PKB menuturkan untuk tidak membuat potensi gaduh jelang pemilu April 2019.
"Kami akan bahas lagi setelah pilpres. Masih ada empat bulan lagi jadi harus kondusif dulu," tuturnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved