Pengendapan Dana Kapitasi Perlu Solusi

Indriyani Astuti
04/2/2019 07:40
Pengendapan Dana Kapitasi Perlu Solusi
(. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pd.)

MASALAH pengendapan dana kapitasi di puskesmas dan klinik mitra BPJS Kesehatan perlu dicarikan solusi. Jangan sampai dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat justru tak termanfaatkan.

Tercatat, untuk periode 2018, temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) menunjukkan adanya dana kapitasi yang tidak digunakan (sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan/silpa) sebesar Rp1,9 triliun. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan perlu membahas bersama solusinya.

Usul itu disampaikan Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kalsum Komaryani.

Ia mengatakan, sebelumnya Kementerian Keuangan berencana memotong dana kapitasi yang akan dibayarkan ke puskesmas dan klinik pada periode pembayaran berikutnya. Besar pemotongan itu senilai dengan dana silpa yang ada.

Namun, kata Yani, regulasi keuangan daerah sangat kuat sehingga pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi dengan memotong dana kapitasi yang sudah menjadi pendapatan puskesmas di daerah.

"Kalau dilakukan pemotongan oleh Kementerian Keuangan akan berbenturan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri. Memang keduanya perlu duduk bersama. Jangan sampai sisa dana kapitasi terus-menerus jadi isu, tapi tidak ada solusinya," ujar Yani di Jakarta, pekan lalu.

Program tak maksimal

Menurut Yani, adanya dana silpa menunjukkan serapan puskesmas/klinik terhadap anggaran yang diberikan pemerintah belum maksimal. Diduga, ada prog-ram-program peningkatkan kesehatan masyarakat yang seharusnya dilakukan puskesmas/klinik tidak berjalan baik.

Kebanyakan, pengendapan dana kapitasi terjadi pada puskesmas yang belum menjadi badan layanan umum daerah (BLUD).

"Kemenkes tidak terlibat terlalu banyak dengan pengaturan regulasi keuangan daerah, tapi kami punya panduan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No 21/2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi untuk apa saja," tutur Yani.

Puskesmas/klinik yang menerima dana kapitasi harus mengikuti aturan kapitasi berbasis komitmen (KBK) yang bertujuan mengukur kinerja puskesmas.

Menurut Yani, aturan itu memang sudah berjalan, tetapi ada sejumlah indikator dalam KBK yang belum dipenuhi semua puskesmas.

"Antara lain, angka kontak pasien belum memenuhi target 150 per 1.000 kunjungan," kata Yani.

Selain angka kontak kunjungan pasien, indikator KBK lainnya ialah tingkat kunjungan nonspesialistis dan penyelenggaraan program pengelolaan penyakit kronis.

Secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan dana kapitasi diberikan melalui transfer oleh BPJS Kesehatan. Setiap bulan, transfer dana kapitasi dilakukan kepada 23.298 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Indonesia, yang terdiri atas puskesmas dan klinik.

Besaran dana kapitasi untuk tiap puskesmas dan klinik ditentukan berdasarkan jenis puskesmas/klinik serta jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Kesehatan (JKN) yang memilih puskesmas/klinik bersangkutan sebagai FKTP mereka. Semakin banyak peserta, semakin besar dana kapitasi yang dikelola puskesmas/klinik tersebut. (H-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya