Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan perlu membahas bersama solusi dalam mengatasi temuan dana kapitasi yang selalu mengendap tidak digunakan oleh Puskesmas ataupun klinik.
Untuk 2018, temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) menujukkan adanya dana kapitasi yang tidak digunakan (silpa) sebesar Rp1,9 triliun. Hal itu sempat dikemukakan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani mengatakan dana kapitasi yang sudah dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi pendapatan fasilitas kesehatan baik Puskesmas ataupun klinik. Mereka diminta mengatur sendiri kebutuhan dan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan.
Berkaitan dengan usulan Kementerian Keuangan menindaklanjuti pemanfaatan silpa kapitasi di Puskesmas untuk diperhitungkan pada pembayaran kapitasi berikutnya atau memotong dana kapitasi yang dibayarkan terhadap Puskesmas yang masih memiliki silpa, Yani menyampaikan bahwa regulasi keuangan daerah sangat kuat sehingga pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi dengan memotong dana kapitasi yang sudah menjadi pendapatan Puskesmas di daerah.
Baca juga: Sel Induk Pluripoten Hasil Induksi untuk Pengobatan Regeneratif
"Kalau dilakukan pemotongan oleh Kementerian Keuangan akan berbenturan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri. Memang keduanya perlu duduk bersama. Jangan sisa dana kapitasi terus menerus jadi isu tapi tidak ada solusinya," ujar Yani, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Yani, dana silpa terjadi karena perencanaan di Puskesmas tidak sesuai pendapatan. Hal itu terjadi pada Puskesmas-Puskesmas yang belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan Puskesmas yang telah menjadi BLUD sudah bisa mengatur dana kapitasi sesuai kebutuhan mereka karena
Dana kapitasi yang diterima didukung oleh mekanisme penyaluran dari BPJS sehingga langsung diterima bendahara Puskesmas. Puskesmas akan menerima dana kapitasi dari BPJS sebanyak jumlah peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas tersebut.
BPJS kesehatan wajib membayarkan kapitasi kepada FKTP paling lambat tanggal 15 bulan berjalan untuk jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional pelayanan di puskesmas.
"Kemenkes tidak terlibat terlalu banyak dengan pengaturan regulasi keuangan daerah tapi kami punya panduan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No 21/2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi untuk apa saja," tutur Yani.
Belum Penuhi Target
Puskesmas yang menerima dana kapitasi harus mengikuti aturan kapitasi berbasis komitmen (KBK) yang bertujuan mengukur kinerja Puskesmas. Meskipun telah diterapkan, diakui Yani, masih ada sejumlah indikator dalam KBK, tidak terpenuhi oleh puskesmas.
"Angka kontak pasien belum memenuhi target 150 per 1.000 kunjungan," kata Yani.
Selain angka kontak kunjungan pasien, indikator KBK lainnya ialah tingkat kunjungan nonspesialistik dan program pengelolaan penyakit kronis (prolanis) yang harus dilakukan Puskesmas.
Berbeda dengan angka kontak, menurut Yani, untuk kasus-kasus nonspesialistik penanganannya sudah bagus secara nasional di puskesmas. KBK telah diterapkan sejak 2016, tujuannya untuk agar puskesmas terpacu memberikan pelayanan terbaik. Aturan KBK berlaku bagi puskesmas di seluruh Indonesia kecuali puskesmas di daerah perifer (terluar) dan terpencil.
"Selain Puskesmas, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta juga diberikan KBK, sudah mulai dinilai tapi tidak berakibat untuk dana kapitasi yang dibayarkan," tutur Yani. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved