Kesejahteraan Hewan masih Terabaikan

Dhika Kusuma Winata
03/2/2019 07:00
Kesejahteraan Hewan masih Terabaikan
(MI/PUTRA ANANDA)

UPAYA pemenuhan kesejahtera­an ­hewan dinilai belum optimal. Meski saat ini banyak ­bermunculan ­komunitas pencinta satwa, isu ­kesejahteraan hewan belum menjadi kesadaran dan gerakan menyeluruh di semua lapisan masyarakat dan aparat negara.

Untuk bisa terpenuhi kesejahtera­an hewan, diperlukan advokasi dan edukasi lebih gencar, terutama untuk menyuarakan perlindung­an kesejahtera­an hewan.

“Hewan juga bagian dari Indonesia karena hidup bersama kita dan ­sama-sama punya hak hidup. Perkembangan 5 sampai 10 ­tahun terakhir bagus, tapi tergolong pelan. Padahal, penerapan kesejahteraan hewan menjadi tuntutan yang mendunia, dan dibicarakan dalam forum global seperti forum G-20,” kata caleg DPR RI Partai NasDem, Shanti Ramchand Shamdasani, dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertajuk Hak Hewan dan Kedaulatan Bangsa yang digelar Partai NasDem bekerja sama dengan Media Group, kemarin.

Hadir pula dalam acara FGD, yakni puluhan pegiat dan komunitas pencinta satwa.

Menurut Shanti, akar masalah hak hewan yang masih diabaikan ialah cara pandang yang terlampau mengedepankan kepentingan manusia. Hal itu mengakibatkan ketidakseimbangan relasi antara manusia, alam, dan satwa.

“Kesejahteraan hewan yang paling mendasar ialah hak hidup. Kemudian hak bebas dari sakit, bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa takut, dan bebas berjalan serta berekspresi. Namun, sayangnya, praktik penyiksaan, eksploitasi, maupun penelantaran hewan, seperti anjing, kucing, dan monyet, masih terjadi di masyarakat. Baik itu dengan dalih ekonomi, budaya, maupun ketidaktahuan atas hak hidup hewan,” kata Shanti.

Bahkan, banyak hewan telantar dan tidak ada pemilik atau yang meng­adopsi dan merawatnya.

Padahal, dalam Kitab Undang-­Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302, penganiaya hewan bisa dijatuhi hukuman sembilan bulan kurungan.

“Di KUHP sudah diatur, tapi tidak ada yang mengerti. Polisi juga kerap tidak mengerti bahwa hewan di­pukul itu ada hukumannya,” ungkap caleg daerah pemilihan (dapil) 2 DKI ­Jakarta itu.

Pada kesempatan sama, pendiri Pejaten Shelter, Susan Somali, berharap hak kesejahteraan hewan bisa dipahami aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan.

Advokasi perlu digencarkan untuk para organisasi/komunitas pencinta satwa. Selain itu, sekaligus untuk me­nguatkan dan menggulirkan isu kesejahteraan hewan yang masih diabaikan.

Menurut Susan, hal itu bisa di­upayakan dengan membentuk organisasi koalisi. Edukasi tentang hewan harus disosialisasikan ke semua lapisan ­masyarakat, khususnya ge­nerasi muda.

“Gene­rasi muda harus berubah, tidak lagi kejam terhadap manusia, hewan, dan alam,” tegas Susan yang juga berprofesi sebagai dokter ­patologi klinik. (Dhk/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya