Sistem Pengiriman TKI Satu Kanal ke Arab Saudi Ditentang

Micom
30/1/2019 18:55
Sistem Pengiriman TKI Satu Kanal ke Arab Saudi Ditentang
(ist)

KEPUTUSAN Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Karena itu, Said mengusulkan agar Kepmen tersebut segera digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan.

Sementara itu, Edi Hardum berpendapat, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Kepmen 291 Tahun 2018 menunjukkan pemerintah membatalkan kebijakan penghentian pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah yang berlaku sejak April 2014.

"Mengapa pemerintah tidak umumkan saja secara terus terang dan terbuka," kata dia.

Edi menyayangkan pemerintah mengeluarkan Kepmen tersebut. Sebab, pemerintah sebenarnya belum menjalankan UU 18/2017 tetapi memberlakukan Kepmen yang isinya justru bertentangan dengan UU 18/2017.

"Salah satu yang diamanatkan dalam UU 18/2017 adalah mengirim TKI yang berkualitas, negara penerima TKI harus mempunyai UU Perlindungan TKA.

Apa ini benar sudah dilakukan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi? Saya yakin belum," kata dia.

Menurut Edi, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemnaker segera menyelesaikan pembuatan aturan turunan dari UU 18/2017. Edi khawatir nasib UU 18/2017 tidak mempunyai aturan turunan seperti UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Sementara pembicara lainnya, Dede Yusuf, mengatakan, dirinya mendukung siapa pun yang mengajukan gugatan ke PTUN mengenai Kepmen tersebut. Dede sepakat Kepmen tersebut tidak benar dan bertentangan dengan UU 18/2017.

Menurut Dede, seharusnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dulu, baru mengeluarkan Kepmen.

"Dan Kepmennya jangan seperti itu isinya," kata dia. (RO/OL-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya