Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta,meraih Aptisi Awar atau Anugerah Aptisi bersama empat kampus lainnya terpilih menjadi model Kampus Tanpa Rokok(KTR). Wakil Rektor Uhamka Gunawan menyatakan Aptisi Award bagi Uhamka akan dapat memacu kampus yang sehat dan berprestasi. "Harapan kami dengan meraih Aptisi Award, semua mahasiswa, dosen dan karyawan Uhamka akan hidup sehat yang berkualitas dan menjadi kampus produktif serta berprestasi,"kata Gunawan melalui rilisnya kepada pers di Jakarta,kemarin. Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) mengemukakan,pihaknya memberikan Aptisi Award kepada lima kampus yang menjadi model Kampus Tanpa Rokok (KTR) yaitu Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta, Universitas Saraswati Tabanan Bali, Universitas Islam Sultan Agung Semarang , Universitas Islam Riau dan Universitas Bina Darma Palembang.
Pemberian Aptisi Award belangsung beberapa waktu lalu disaksikan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti, Illah Sailah. Menurut Gunawan, selain lima kampus yang menjadi model KTR, penilaian dewan juri Aptisi Award, yang diketuai Dr Sudibyo Markus juga memilih sebanyak enam PTS memperoleh predikat "Maju", dan dua PTS dengan predikat "Berkembang". Di samping itu, sebanyak 16 PTS mendapatakan predikat "Tumbuh" atau "Berlembang". Edy melanjutkan rokok bukan saja menurunkan produktivitas, menimbulkan berbagai penyakit, namun juga bisa menjadi pintu masuk mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu kampus seharusnya berada di garda depan dalam memerangi dan menekan jumlah perokok di tanah air, khususnya di kalangan generasi muda. Kita berharap pada saatnya nanti semua kampus bebas rokok.
Edy berpendapat, Indonesia merupakan potensi internasional bagi pemasaran produk-produk zat adiktive yang meliputi rokok, alkohol dan narkoba. Ancaman terhadap narkoba sudah disadari oleh Pemerintah dan rakyat Indonesia, dengan dinyatakannya kondisi darurat nasional narkoba oleh BNN. Juga terhadap ancaman alkohol atau miras, termasuk miras oplosan. Namun ancaman bahaya produk tembakau berupa rokok, yang mengandung nikotin yang jelas-jelas sebagai zat adiktive, ironisnya masih jauh dari perhatian sebagian instansi pemerintah dan masyarakat, karena produk tembakau tersebut berlindung di balik status rokok sebagai produk legal, yang memberikan kontribusi terhadap keuangan negara dari cukai rokok, tanpa disadari bahwa justru zat adiktive dari nikotin tembakau tersebut secara terbuka sedang menghancurkan upaya besar membangun kualitas dan daya saing bangsa yang merupakan mainstreamnya misi dunia pendidikan. Hemat dia,dengan berbagai iklan raksasa dan masuk ke sel-sel kegiatan masyarakat, industri rokok berhasil menstimulus masyarakat untuk tetap merokok atau menarik konsumen baru. Pasar rokok semakin hari semakin luas. Imbauan dan ketentuan untuk mengendalikan perluasan industri rokok selama ini tidak berhasil mengendalikan laju konsumen rokok, karena masifnya industri rokok melakukan upaya, dan mandulnya regulasi yang ada, yang seakan tanpa ruh serius membatasi konsumen rokok.
Aptisi juga merujuk data Lembaga Demografi UI bahwa peningkatan konsumsi tembakau di Indonesia sejak tahun 1970 disebabkan rendahnya harga rokok, peningkatan jumlah penduduk, peningkatan pendapatan rumah tangga dan proses mekanisasi industri rokok. Undang-Undang Cukai menetapkan bahwa tarif cukai adalah untuk menurunkan konsumsi produk tembakau dan mengendalikan distribusinya karena produk tembakau berbahaya bagi kesehatan. Namun faktanya, tarif cukai Indonesia yang tadinya berada pada tingkat yang lebih rendah dibanding negara ASEAN lainnya, sudah terus meningkat dan mencapai 57%,hal ini ternyata tidak menghalangi konsumen rokok. Edy yang juga mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menandaskan sudah waktunya dunia perguruan tinggi, terutama jaringan APTISI untuk mengkritisi kondisi darurat nasional ancaman ?produk tembakau, mengingat produksi rokok nasional pada tahun 2014 ?sudah ?mencapai 360 milyar batang untuk 240 juta penduduk Indonesia, ?melewati ?target road map industri, yang hanya mentargetkan sejumlah 260 ?milyar batang ?rokok pada tahun 2020.
Ia mengutip data perkembangan konsumsi rokok di tanah air luar biasa cepat. Dalam kurun waktu kurang dari empat puluh tahun, konsumsi rokok meningkat delapan kali lipat. Pada tahun 1970 konsumsi rokok di Indonesia baru 30 miliar batang, dan ini meningkat menjadi 240 miliar batang per tahun pada tahun 2009. Data menunjukkan tahun 2013 setidaknya konsumsi rokok Indonesia sudah mencapai 302 miliar batang. Angka tersebut menempatkan Indonesia menjadi negara dengan perokok terbanyak di Asia Tenggara. Konsummen rokok di Indonesia mencapai 46,16 persen. Secara keseluruhan, jumlah perokok aktif laki-laki dan perempuan naik 35 persen pada 2012 atau berkisar 61,4 juta perokok pada 2013. Yang lebih miris,lanjut dia,perokok ini juga masuk ke wilayah yang tidak terbatas, baik ekonomi kuat maupun masyarakat miskin. "Pada saat ini, 70% masyarakat miskin dewasa di Indonesia adalah perokok,"pungkasnya.