Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pemulihan ekosistem gambut melalui pembasahan (rewetting), revegetasi, dan revitalisasi ekonomi hingga 2018 telah mencapai 3,8 juta hektare.
Rehabilitasi itu dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di areal konsesi seluas 3,1 juta hektare serta Badan Restorasi Gambut (BRG) yang merehabilitasi hampir 700 ribu hektare.
"Dari capaian pemulihan tersebut sampai dengan 2018 dapat dihitung penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 190,6 juta ton CO2 ekuivalen”, kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, MR Karliansyah pada acara dialog dalam rangka peringatan Tiga Tahun BRG di Jakarta, Selasa (29/1).
Secara rinci, luas areal pemulihan ekosistem gambut yang dilakukan KLHK tersebut ialah pada area perkebunan seluas 884.580,09 hektare, Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 2.226.780 hektare, dan lahan masyarakat mencapai 8.382 hektare.
Sementara untuk areal di luar konsesi, BRG yang juga bersama KLHK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, TNI/Polri, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat membasahi gambut seluas 679.901 hektare.
Baca juga : BRG Bantah Kerja Restorasi Gambut Lambat
BRG bekerja secara khusus untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hodrologis gambut yang rusak akibat kebakaran dan pengeringan dengan daerah kerja adalah provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Karliansyah menambahkan dalam pemantauan tingkat keberhasilan pemulihan ekosistem gambut, KLHK membangun database pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dan curah hujan di areal konsesi maupun lahan masyarakat bernama SiMATAG-04m.
Database tersebut mengelola data pemantauan dari 9.603 titik penataan TMAT yang tersebar di seluruh Indonesia dan diperbarui secara kontinyu melalui aplikasi gawai (mobile application based).
Informasi dari database tersebut digunakan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban tata kelola air dengan indikator pemantauan ambang batas TMAT di bawah 0,4 meter.
"Data pemantauan TMAT yang terekam dalam database tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan perhitungan penurunan gas rumah kaca di lahan gambut melalui perbandingan antara sebelum dan sesudah adanya aktivitas pemulihan ekosistem gambut dengan tata kelola air," ujarnya. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved