Penerapan Selisih Biaya Harus Transparan

Indriyani Astuti
29/1/2019 08:20
Penerapan Selisih Biaya Harus Transparan
(NTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

RUMAH sakit (RS) diminta transparan dalam penerapan aturan selisih biaya bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jangan sampai ada pengondisian yang membuat pasien JKN terpaksa naik kelas perawatan dan membayar selisih biaya yang timbul.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo, dalam temu media di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, aturan selisih biaya mulai diterapkan sejak 17 Desember 2018. Aturan itu mewajibkan pasien JKN membayar selisih biaya yang timbul ketika mereka memilih naik kelas perawatan.

Sundoyo menerangkan, dalam aturan selisih biaya yang tertuang di Permenkes No 51 Tahun 2018, pada peserta JKN kelas 1 yang naik ke kelas VIP, selisih biaya yang harus dibayar maksimal 75% dari tarif paket klaim Ina-CBGs kelas VIP. Peserta JKN kelas 3 yang naik ke kelas 2 atau kelas 2 yang naik ke kelas 1, selisih biaya yang harus dibayar sebesar selisih tarif Ina-CBGs antarkelas.

Aturan itu tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI/warga miskin) dan peserta segmen penerima upah/pekerja yang terkena pemutusan hubung-an kerja.

"Sesuai aturan, pasien JKN hanya dibolehkan naik satu kelas di atas haknya. Ini untuk mengurangi potensi kecurangan peserta yang membayar premi rendah naik kelas ke VIP saat dirawat," papar Sundoyo.

Ia tidak menampik dalam implementasinya, ada kemungkinan peserta JKN menempati kelas perawatan yang tidak sesuai dengan hak mereka karena ruang perawatan penuh. Hal itu sudah ada regulasinya. "Batas waktunya tiga hari. Kalau sudah tiga hari kamarnya tidak ada juga, mereka ditawari pindah ke RS lain."

Urun biaya

Sementara itu, terkait dengan rencana penerapan aturan urun biaya yang mewajibkan pasien JKN turut membayar biaya suatu layanan tertentu, Sundoyo menjelaskan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek akan segera menetapkan tim yang bertugas menyusun jenis-jenis layanan yang akan dikenai aturan itu.

"Akhir Januari tim diharapkan telah terbentuk," katanya.

Tim yang dibentuk terdiri atas unsur organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, akademisi, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes.

Nantinya, lanjut Sundoyo, RS wajib menginformasikan pada peserta jenis-jenis pelayanan yang dikenai aturan urun biaya serta estimasi harga yang harus dibayar.

"Jadi, penerapan urun biaya maupun selisih biaya harus dengan persetujuan pasien atau keluarga-nya," tegas Sundoyo.

Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan pemerintah harus cermat dalam menentukan jenis layanan yang akan dikenai aturan urun biaya. Jika tidak, potensi defisit BPJS Kesehatan akan semakin besar.

"Contohnya, bila operasi pembedahan caesar dimasukkan daftar layanan kesehatan yang bisa urun biaya, akan ada potensi ibu-ibu yang secara medis dapat menjalani persalinan biasa, tetapi minta operasi caesar," ujarnya. (H-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya