Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menempuh perjalanan sekitar 15 jam, sebanyak 319 nelayan asing yang diduga menjadi korban perbudakan di Pulau Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tiba di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual, kemarin sore.
Para nelayan asing itu diangkut dari Benjina menggunakan dua kapal milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni KP Hiu Macan 04 dan Hiu Macan 05.
Ke-319 nelayan asing itu terdiri dari 253 warga negara Myanmar, 58 WN Kamboja, dan 8 WN Laos.
Begitu tiba di Tual, mereka langsung diverifikasi petugas PSDKP.
Sementara itu, 30 nelayan lainnya berasal dari Myanmar hingga kini masih tertahan di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menunggu untuk diangkut.
Pihak imigrasi Tual belum bisa memastikan kapan para nelayan dipulangkan ke negara mereka karena harus menunggu konfirmasi dari kedutaan besar asal nelayan tersebut.
Selama ini para nelayan asing yang dideportasi dititipkan di LP Kelas II Ambon.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat menanggapi kasus itu, menyatakan pihaknya akan terus mendalami dugaan perbudakan di PT Pusaka Benjina Resource, Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
"Meski menimpa orang asing, perbudakan itu terjadi dalam yurisdiksi Indonesia, kita terus menyelidikinya," kata Susi seusai menyaksikan penyerahan delapan perahu dari perusahaan kopi Torabika kepada nelayan di Pangandaran, Jawa Barat, kemarin.
Susi menegaskan negara akan menindak pelaku perbudakan tersebut.
"Kalau memang terbukti, siapa yang melakukan perbudakan itu ya harus bertanggung jawab," pungkasnya.
Kepala Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto menjelaskan saat ini nelayan asing yang memiliki dokumen imigrasi untuk bekerja di Maluku berjumlah sekitar 1.000 orang, sedangkan jumlah nelayan asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sama dengan yang memiliki dokumen.
Perbudakan ABK di Kepulauan Aru mendapat tanggapan dari Direktur Migrant Care Anis Hidayah.
Menurutnya, kasus perbudakan sudah berlangsung cukup lama.
Penyebabnya ialah regulasi sangat lemah sehingga ABK mudah dieskploitasi dan diperbudak.
"Kedua, pengawasan yang lemah disebabkan sulitnya pengawasan," kata Anis.
Dia menyarankan Indonesia segera meratifikasi konvensi internasional tentang maritim.
Di dalam konvensi itu diatur jaminan perlindungan pekerja ABK, sehingga ada payung hukumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved