NIK Tunjang Program Wajib Belajar 12 Tahun

Syarief Oebaidillah
23/1/2019 07:00
NIK Tunjang Program Wajib Belajar 12 Tahun
(MI/MOHAMAD IRFAN )

MULAI tahun ini nomor induk siswa nasional (NISN) digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Penggantian dilakukan untuk mempermudah pendataan anak dalam usia sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan penggunaan NIK juga dapat menunjang program wajib belajar 12 tahun. NIK sebagai pengganti nomor induk siswa sebelumnya akan membuat kemajuan pendidikan siswa dapat dilacak dengan mudah.

"(Penggantian) itu mudah, tinggal diubah saja. Kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk (sekolah) di daerah mana, tinggal di mana, keluarganya siapa. Secara teknis tidak ada kesulitan, hanya kita perlu menyelaraskan datanya," kata Mendikbud seusai bertemu dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, kemarin.

Dengan menjadikan NIK sebagai pengganti NISN, lanjutnya, peranan pendidikan nonformal menjadi strategis dan bukan lagi sebagai pelengkap. "Terutama untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, wajib belajar (12 tahun) dapat terwujud," tambah Mendikbud.

Kemendikbud dan Kemendagri juga memastikan akan mengawal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Itulah sebabnya NISN digantikan dengan NIK, guna mempermudah sistem tersebut. "Kita akan mengintegrasikan antara data pokok pendidikan atau dapodik dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri," papar Muhadjir ketika didampingi Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi.

Kerja sama antara Kemendikbud dan Kemendagri juga membawa perubahan dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Sebelumnya orangtua mendaftarkan anak mereka ke sekolah, tetapi sekarang sekolah bersama aparat desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Kedua kementerian, lanjut Mendikbud, akan memastikan bahwa sistem zonasi PPDB berjalan. "Saya berterima kasih atas dukungan penuh ini karena urusan kami di daerah ditangani Mendagri," tuturnya.

Big data

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan penggunaan NIK memberikan perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan. Semua anak sekolah, mulai TK hingga SMA, akan terdata dengan baik dari aspek data kependudukan, termasuk perpindahan, prestasi, hingga bakat yang dimiliki.

Penggunaan NIK, tambahnya, akan melahirkan profil penduduk Indonesia yang terpantau dalam big data. Misalnya, untuk mencari anak-anak yang berbakat di bidang tertentu. Zudan juga menyatakan mendukung langkah Kemendikbud dalam melaksanakan pendidikan, termasuk sistem zonasi dalam PPDB. Menurutnya, daerah yang melanggar ketentuan mengenai zonasi harus bersiap dijatuhi sanksi. (Ant/H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya