Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Prof Dr Moestopo (Beragama) kembali meraih prestasi melalui Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) dengan peringkat status akreditasi paripurna oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Akreditasi Paripurna Bintang Lima RSGM Moestopo ini melengkapi Akreditasi A (Unggul) dari LAM-PTKes Program Studi Akademik dan Program Studi Profesi FKG Moestopo.
Adapun penyerahan Sertifikat Akreditasi Paripurna Bintang Lima diserahkan Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Sutoto, kepada Direktur RSGM, Sari Dewiyani, didampingi Rektor Moestopo, Rudy Harjanto, di Gedung KARS Jakarta, Senin (21/1).
"Dengan meraih sertifikat akreditasi bintang lima, maka RSGM Moestopo akan mengajukan permohonan penetapan sebagai RS pendidikan," kata Rudy melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini.
Menurut Rektor, terdapat 36 RS di seluruh Indonesia menerima sertifikat. RSGM Moestopo satu-satunya RS universitas yang menerima Sertifikat Paripurna.
Rudy menegaskan Akreditasi Paripurna RSGM dan FKG Universitas Moestopo merupakan bagian dari kelanjutan perjuangan Prof Moestopo mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dia menjelaskan, kunjungan assessor KARS ke RSGM dan FKG Moestopo dilaksanakan pada 27-30 November 2018. Standar kelayakan meliputi pelayanan, manajemen rumah sakit, keselamatan pasien rumah sakit, dan tujuan pembangunan millrnium (MDGs) diperiksa oleh tiga assessor secara formal maupun informal.
Rudy menegaskan kembali penyiapan RSGM Moestopo merupakan realisasi usaha Universitas Moestopo dalam memberikan layanan masyarakat secara sempurna dengan penuh dedikasi. Sesuai dengan aspirasi yang dikemukakan oleh pendiri universitas yang juga pahlawan nasional Mayor Jenderal TNI Prof Dr Moestopo.
Menurut Rudy, untuk mendapatkan tingkat kelulusan akreditasi yang baik, diperlukan kerja sama secara simultan semua pihak di rumah sakit. Semua staf rumah sakit, mulai dari pimpinan puncak sampai staf lapis terbawah harus memiliki semangat yang sama dalam mewujudkannya.
Sutoto mengutarakan, dalam melakukan akreditasi,pihak KARS mengembangkan sejumlah standar akreditasi versi 2012.
Standar akreditasi versi 2012 ini memiliki kelebihan, yaitu lebih berfokus pada pasien, kuat dalam proses, output, maupun outcome.
Selain itu kuat pada implementasi serta melibatkan seluruh petugas dalam proses akreditasinya.
Melalui perbaikan ini diharapkan rumah sakit yang lulus proses akreditasi versi 2012 berkomitmen meningkatkan mutu pelayanannya, serta lebih berfokus pada keselamatan pasien.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Kesehatan mewajibkan akreditasi pada rumah sakit, agar masyarakat mendapat layanan kesehatan yang baik.
Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 5 Ayat (2), UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU N. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, PP No 93/2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved