KLHK Luncurkan Buku Status Kehutanan Edisi Bahasa Indonesia

Dhika Kusuma Winata
21/1/2019 19:49
KLHK Luncurkan Buku Status Kehutanan Edisi Bahasa Indonesia
Menteri LHK Siti Nurbaya.(MI/ROMMY PUJIANTO )

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 edisi bahasa Indonesia.

Buku setebal 181 halaman itu berisikan berbagai data serta kebijakan korektif pemerintah dalam bidang lingkungan dan kehutanan selama empat tahun terakhir.

"Buku ini menyajikan secara luas dan mendalam perkembangan kebijakan pemerintah dalam mengelola hutan. Tidak hanya itu, buku ini juga menggambarkan partisipasi Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim sebagai bentuk tanggung jawab global," ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya dalam seremoni peluncuran di Jakarta, Senin (21/1).

Publikasi tersebut merupakan versi bahasa Indonesia dari buku State of Indonesia’s Forest 2018 yang sebelumnya telah diluncurkan pada sidang The Committee on Forestry (Cofo) Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) PBB yang digelar Juli 2018 di Roma, Italia.

Menteri Siti mengatakan buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 yang diluncurkan sebagai bentuk akuntabilitas politik kepada publik.

Baca juga : KLHK akan Undang Pemprov NTT Soal Rencana Penutupan TN Komodo

"Pemerintah sangat berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan hutan lestari serta mencegah deforestasi dan degradasi hutan, namun dalam saat yang sama juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tegasnya.

Menteri Siti menerangkan bahwa sejak 2015 pemerintah telah bekerja untuk menyelesaikan konflik penguasaan lahan dan hutan serta melakukan perubahan kebijakan untuk meningkatkan partisipasi masyakarat dalam pengelolaan hutan.

Hal itu antara lain melalui Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial yang menjadi langkah korektif pemerintah menciptakan struktur kepemilikan lahan yang adil dan mengutamakan sumber daya hutan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Pengelolaan hutan dan lahan saat ini lebih bijaksana dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat, perhutanan sosial, unsur-unsur reforma agraria, dan penegakan hukum," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya