Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADANYA perubahan ketentuan dalam pengurusan visa untuk umroh dari pemerintah Arab Saudi yang mensyaratkan biometrik menjadi suatu problem dalam penerapan di lapangan. Implementasi perekaman biometrik dinilai tidak siap karena sampai saat ini belum mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
"Kami meminta penundaan pelaksanaannya hingga semua sarana prasarana siap dan terpenuhi dan kantor pelayanananya representatif untuk pengambilan biometrik," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arfi Hatim pada rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (21/1).
Baca juga: Menag RI Lobi Arab Saudi Soal Rekam Biometrik
Arfi menerangkan, pertimbangan penundaan tersebut karena terlalu luasnya wilayah Indonesia dan belum siapnya infrastruktur untuk melakukan biometrik. Sejauh ini Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel Idonesia baru melayani perekaman biometrik di 32 titiik di kota besar dan masih dikenakan biaya tambahan.
Untuk itu, pihaknya telah memanggil VFS Tasheel Indonesia dan meminta untuk menunda kebijakan tersebut dengan tetap menghormati kebijakan dari Arab Saudi sebagaimana mandatori keputusan pemerintah Arab Saudi.
"Berdasarkan arahan pimpinan tidak menolak kebijakan tersebut tetapi memohon untuk mengevaluasi mekanisme tata pengambilan biometrik ini. Sehingga poinnya adalah tidak memberatkan jemaah atau memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada jemaah dalam melaksanakan ibadah umroh," tutur Arfi.
Arfi juga menyampaikan, Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta penundaan pelasanaan hingga sarana prasarananya mumpuni. Usulan lainnya, yakni dengan menerapkan proses biometrik tersebut dilakukan di bandara saat masyarakat akan berangkat umroh dan tidak dijadikan persaratan pengajuan visa.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari internal pemerintah Arab Saudi berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Menteri Agama.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Cucu Koswala menyampaikan pengambilan data biometrik merupakan suatu kebutuhan yang hampir merata di seluruh negara dengan dasar aspek keamanan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Indonesia saat ada warga negara asing yang masuk ke Indonesia di kedutaan besar untuk menangkal orang-orang yang tidak dikehendaki.
Di sisi lain pihaknya memiliki kekhawatiran akan data penduduk Indonesia yang direkam dan disimpan oleh pihak swasta. Sebab berdasarkan ketentuan yang ada di Indonesia, negara wajib melindungi data keimigrasian warga negara yang bersifat rahasia. "Bagaimana mungkin swasta dari luar negeri, kemudian mengambil data biometrik warga negara Indonesia kemudian dikirimkan ke negaranya dan data itu cukup lengkap," ungkap Cucu.
Dirinya mengaku melihat data data tersebut rentan untuk disalahgunakan. Untuk itu dirinya meminta kebijakan biometrik ditunda, setidaknya sampai infrastruktur biometrik di Indonesia memadai. "Sepakat dengan temen-teman yang lain, ini ditunda, sampai kondusif. Yang tua-tua, belum lagi kalau mereka tinggal jauh dari tempat tinggalnya. Ini tentu harus mengeluarkan biaya lagi," tuturnya.
Baca juga: Biometrik Sulit Diakses Jemaah Pelosok
Sebelumnya Permusyawaratan Antarserikat Travel Umrah dan Haji (Patuhi) menyatakan keberatan atas kebijakan baru yang diterapkan sejak 17 Desember 2018 tersebut. Menurut mereka, kebijakan ini bikin repot calon jemaah umrah, terutama yang berasal dari daerah.
Akibat penerapan kebijakan ini, 2 ribu jemaah umrah terpaksa gagal berangkat ke Makkah karena belum melengkapi data biometrik saat waktu keberangkatan. Kerugiannya ditafsir mencapai Rp 30 miliar dan mereka telah mengirimkan surat protes ke Kementerian Agama atas hal tersebut. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved