94 Toko Obat tidak Berizin di Tangerang Jual Obat Keras

Antara
21/1/2019 15:42
94 Toko Obat tidak Berizin di Tangerang Jual Obat Keras
(MI/DEPI GUNAWAN )

PEMERINTAH Kabupaten Tangerang, Banten,melakukan pengawasan terhadap 94 toko obat tidak berizin yang menjual obat keras daftar G tanpa mengunakan resep dokter yang dinilai melanggar aturan.

"Sesuai SK Menkes No. 02396/A/SK/VIII/1989, maka perlu ada pembinaan terhadap pemilik toko obat tidak berizin," kata Kepala Seksi Farmasi Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Tangerang, Muji Harja di Tangerang, Senin (21/1).

Baca juga:Daftar Tunggu Calon Haji Yogyakarta Hingga 2042

Muji mengatakan, sesuai fungsi dan tugas instansinya bahwa memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola toko obat tidak berizin yang melanggar aturan tersebut. Dia mengatakan dalam pengawasan rutin, sejak tiga tahun terakhir mulai 2016 hingga 2018 bahwa sebanyak 94 toko obat tidak berizin itu dianggap melanggar aturan.

Dalam catatan pihaknya bahwa pengawasan toko obat tidak berizin itu yang telah melanggar yakni selama tahun 2016 sebanyak 48 toko, tahun 2017 (36) dan 2018 (10).

Dia menambahkan dalam pengawasan tersebut, pihaknya juga melibatkan aparat Satpol PP setempat dan petugas kepolisian. Petugas sering mendapatkan informasi dari warga bahwa apotek tertentu menjual obat daftar G tanpa resep dokter, sehingga petugas meluncur ke lokasi dan ternyata benar. "Ini kejadian pada beberapa apotek di Kecamatan Rajeg, Mauk, Kosambi dan Kecamatan Balaraja," katanya.

Obat daftar G itu dibeli oleh remaja kemudian dimanfaatkan untuk mabuk-mabukan dengan cara dioplos mengunakan minuman berenergi dan meresahkan warga.(Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya