IDI Dukung Sistem Urun Biaya bagi Peserta JKN-KIS

Indriyani Astuti
19/1/2019 16:55
IDI Dukung Sistem Urun Biaya bagi Peserta JKN-KIS
(ANTARA)

ATURAN baru mengenai urun biaya terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua Umum IDI Daeng Mohammad Faqih mengatakan urun biaya telah banyak diberlakukan di banyak negara yang menerapkan sistem jaminan kesehatan. Tujuannya untuk mengendalikan pemakaian layanan medis yang tidak benar-benar diperlukan.

"Negara-negara yang sudah menerapkan sistem jaminan ksehatan lebih dulu misalnya Jepang, urun biaya sudah diberlakukan lebih dulu terhadap semua penyakit. Tidak melihat penyakit-penyakit tertentu," tutur Daeng ketika dihubungi, Sabtu (19/1).

Meskipun setuju, Daeng menuturkan pada regulasi yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. 51/2018 disebutkan bahwa urun biaya akan diberlakukan pada jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan (moral hazard). Padahal moral hazard, imbuhnya, sangat dipengaruhi oleh kecenderungan sikap dan mental pengguna dan penyimpangan dapat terjadi pada jenis penyakit apapun.

"Penyakit apapun bisa dimanfaatkan untuk celah itu. Tidak hanya penyakit tertentu berbiaya tinggi," ucap Daeng.

Ia juga berpendapat bahwa urun biaya bukan untuk membatasi pelayanan bagi peserta JKN. Aturan itu untuk mengendalikan pemakaian layanan yang pemanfaatannya berlebihan. Selain itu urun biaya tidak diterapkan bagi seluruh peserta JKN. Peserta JKN yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah, tidak akan dikenakan urun biaya.

"Untuk rakyat miskin yang peserta PBI tidak boleh dikenakan urun biaya. Mereka yang mampu membayar boleh dikenai urun biaya karena iuran yang dibayar oleh peserta JKN masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan negara lain yang menerapkan sistem jaminan kesehatan," tukas Daeng.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo mengatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 mengatur Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Urun biaya, terangnya, juga sudah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dinyatakan untuk jenis pelayanan kesehatan yg dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan di kenakan urun biaya. Jenis layanan yang dikenakan urun biaya diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Kementerian Kesehatan, kata Sundoyo, telah melibatkan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Asosisasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) dan IDI serta Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia serta beberapa Kolegium.

Sesuai dengan amanat Perpres 82 tahun 2018 urun biaya berlaku 3 bulan sejak diundangkannya Perpres 82 tahun 2018 tentang JKN, sehingga Permenkes tersebut harus sudah jadi sebelum tanggal 18 Desember 2018 mengingat Perpres 82 tahun 2018 diundangkan pada tanggal 18 September.

Besaran urun biaya untuk rawat jalan terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya ditentukan sebesar Rp20.000,00 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B, Rp 10.000,00 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama atau paling tinggi sebesar Rp350.000,00 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Untuk rawat inap terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya ditentukan sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap atau paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya