KLHK Janji Tuntaskan 384 Kontainer Kayu Ilegal

Dhika Kusuma Winata
17/1/2019 07:00
KLHK Janji Tuntaskan 384 Kontainer Kayu Ilegal
(MI/ Dhika Kusuma Winata )

DITJEN Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap peredaran kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat. Sebulan terakhir KLHK menyita 384 kontainer kayu merbau olahan. Kasus tersebut akan diusut tuntas dengan membongkar jaringan dari hulu ke hilir.

"Peredaran kayu ilegal ini kejahatan luar biasa karena merusak hutan dan negara dirugikan. Pemerintah berkomitmen dan serius mengamankan sumber daya alam dan akan menindak tegas pelakunya," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani terkait dengan penangkapan kayu-kayu tersebut di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kemarin.

Bersama tim gabungan dari TNI-AL, Bareskrim Polri, dan Polda Jatim, KLHK menyita ratusan kontainer kayu ilegal itu dalam empat operasi berbeda. Pada operasi pertama 8 Desember 2018, KLHK menyita 40 kontainer kayu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kayu-kayu itu diangkut dari Pelabuhan Sorong Papua Barat.

Selanjutnya, operasi kedua pada 4 Januari 2019 disita 88 kontainer kayu serupa di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Kayu juga diangkut dari Sorong.

Lalu pada 5 Januari 2019, KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan. Kayu ilegal itu diangkut dari Jayapura, Papua. Terakhir, pada 7 Januari 2019 disita 199 kontainer kayu yang diangkut dari Jayapura ke Pelabuhan Teluk Lamong.

"Total ada 384 kontainer (kayu ilegal). Ini sejarah dalam penangkapan peredaran kayu olahan ilegal," kata Rasio.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari komitmen dan dukungan sejumlah pihak, yakni KPK, TNI-AL, Bareskrim Polri, Polda Jatim, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo III, dan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, kata Rasio, baru dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging tersebut, yakni PT SUAI yang berada di Gresik dan CV MAR di Pasuruan, Jawa Timur. Ia telah menyiapkan dua surat perintah penyidikan lagi untuk dua perusahaan lain. Namun, Rasio mengaku belum dapat mengungkapkan nama kedua perusahaan itu.

Rp104,63 miliar

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, seluruh kayu ilegal yang disita merupakan kayu premium jenis merbau berkualitas tinggi. Total jumlah kayu sitaan diperkirakan mencapai 5.812 meter kubik dengan nilai Rp104,63 miliar.

Rentetan operasi tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari post-audit rencana produksi kayu pada konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam (IUPHHK-HA) di Papua dan Papua Barat yang dilakukan bersama KPK sejak tahun lalu.

"Post-audit masih berjalan. KLHK terus memantau pergerakan kayu ilegal. Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan semua kegiatan ilegalnya," jelas Sustyo. (H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya