Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi terus diperketat. Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menurunkan tenaga pendamping untuk mengawasi dan memastikan dinas pendidikan daerah menjalankan sistem zonasi.
"Nanti semua dinas akan kami dampingi. Februari sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan ke dinas di kabupaten/kota juga provinsi," kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pendampingan dilakukan sekaligus untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan pendidikan di berbagai daerah. Salah satu masalah yang mungkin terjadi ialah kemungkinan jual-beli atau pungutan liar terkait dengan zonasi (penawaran sekolah sesuai dengan zonasi).
Kemendikbud menerapkan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan sekaligus menghapus adanya sekolah favorit. Selama ini masyarakat sibuk ingin memasukkan anak mereka ke sekolah favorit dengan berbagai cara.
Misalnya, lanjut Chatarina, dengan pindah tempat tinggal ke lokasi yang dekat dengan sekolah favorit sebelum anak tamat di jenjang sekolah sebelumnya. Selain itu, dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar bisa masuk sekolah yang diinginkan.
Untuk menyempurnakan sistem zonasi, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB 2019. Dalam kebijakan itu juga diatur bahwa domisili peserta didik berdasarkan alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW (kecuali untuk tahun ajaran 2019/2020 dapat berlaku minimal enam bulan).
"Diutamakan siswa yang alamatnya sesuai dengan sekolah asalnya. Jadi, kita kunci di situ," ucapnya. Dengan aturan itu, sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Permendikbud mengatur penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90%, prestasi dengan kuota maksimal 5%, dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5%. Kuota zonasi 90% termasuk peserta didik tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. "Kami mengharapkan tiga hingga lima tahun ke depan stigma sekolah favorit akan buyar," kata Chatarina.
Cetak biru
Mendikbud Muhadjir Efendi menyatakan, sistem zonasi akan menjadi cetak biru yang digunakan Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah di pendidikan formal dan nonformal. Selanjutnya, menetapkan formula penyelesaian secara terintegrasi dan menyeluruh.
Ia mengakui aturan itu masih memiliki kekurangan, antara lain belum adanya sanksi tegas sebagai bentuk kontrol atau pengawasan. "Saya tahu masih banyak yang berpolemik, baik yang paham maupun yang belum paham, tapi itu wajar. Saya hargai itu dan kami tampung. Sistem zonasi ini akan terus kami sempurnakan karena masih banyak kelemahan, termasuk PPDB ini." (Ant/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved