Pembantai Rangkong di Riau Tertangkap

(Zhi/H-2)
15/1/2019 09:40
Pembantai Rangkong di Riau Tertangkap
(MI/Rudi Kurniawansyah )

 

"Dilaporkan pelaku berinisial ENH, tidak ber-KTP, dan berasal dari luar daerah," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, Suharyono, seperti dikutip dari laman Klhk.go.id, kemarin.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Kuansing dengan barang bukti bagian-bagian rangkong yang dipotong-potong. Pelaku yang tertangkap berperan sebagai pemegang burung saat dipotong, sedangkan pelaku pemotong rangkong yang melarikan diri saat penangkapan terus diburu.

Rangkong merupakan satwa langka yang dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Satwa Dilindungi. Rangkong badak (Buceros rhinoceros) memiliki ukuran sangat besar, sekitar 110 sentimeter. Kepala, punggung, dada dan sayapnya didominasi warna hitam. Perut dan pahanya putih, ekornya putih mencolok dengan garis hitam.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya