Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK semua gubernur mampu menerjemahkan Roadmap Kebijakan Pengembangan Vokasi di Indonesia 2017-2025 yang dirilis pemerintah pada 2017 silam meskipun kurikulum dan anggarannya telah disediakan pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, M Bakrun, kepada Media Indonesia.
"Setelah kita buat roadmap SMK pada 2017, kita susun kurikulumnya dan mengajak pemprov dengan mendorong pembiayaan serta pendampingan, tetapi belum semua melaksanakan," ungkap Bakrun saat ditemui pekan lalu.
Ia mengungkapkan, ada empat pemprov yang dinilai sukses mewujudkan revitalisasi SMK, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Khusus Jawa Timur, revitalisasi SMK bahkan lebih cepat di atas rata-rata.
"Jatim merancang badan layanan umum daerah atau BLUD untuk SMK di sana. Dengan BLUD, karya produksi SMK yang menghasilkan dapat dipergunakan kembali untuk pembiayaan praktik dan pemberian peralatan," beber Bakrun.
Menurutnya, keberhasilan pengembangan SMK tak lepas dari peran kepala daerah, yakni gubernur karena kewenangan SMK saat ini berada dalam naungan pemrov.
"Jika gubernur responsif, revitalisasi SMK cepat terbantu," sahutnya.
Revitalisasi SMK tercantum dalam Inpres No 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia. Dalam inpres itu, Kemendikbud mendapat tugas, antara lain untuk membuat peta jalan atau roadmap pengembangan SMK.
Revitalisasi SMK dilakukan, antara lain, dengan membuat jurusan yang inovatif dan kekinian. Dalam merespons itu, akan hadir SMK bidang kopi Jawa Barat; SMK cokelat di Sulawesi, SMK sawit di Sumatra, dan SMK garam di Madura.
Selain Mendikbud, Presiden dalam Inpres 9/2016 meminta Menristek-Dikti mempercepat penyediaan guru kejuruan SMK.
T Agus Sriyono dari Politeknik ATMI Surakarta menegaskan bahwa politeknik tidak sama dengan universitas karena itu perlakuannya pun harus berbeda, dari kurikulum, tenaga pendidik, dan instrumen akreditasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved