Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EGO sektoral antarinstansi dalam upaya mitigasi bencana masih kuat. Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diharap menjadi solusi untuk mempertegas lembaga mana yang akan memimpin di depan.
"Selama ini masih ada ego sektoral, baik itu masalah penganggaran maupun aturan daerah," ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Revisi UU Penanggulangan Bencana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Revisi akan mengatur struktural penanggulangan bencana, langsung di bawah koordinasi Presiden.
Dalam draf revisi DPR, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan dibuat setara dengan eselon dua langsung di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selama ini, terang Ledia, BNPB seharusnya menjadi leader dan bersinergi dengan lembaga lain serta daerah. Namun, kenyataannya tidak demikian.
"Jadi usulan yang difokuskan pada pola hubungan pusat dan daerah terkait dengan perda dan aturan menteri," jelasnya.
Menurutnya, BNPB tidak bisa bersandar pada aturan reguler seperti peraturan daerah (perda) karena peristiwa kebencanaan tidak bisa diprediksi. Karena itulah, dibutuhkan satu aturan yang lebih kuat, khususnya untuk mengoordinasikan bantuan, termasuk dana siap pakai dan tidak mengikuti siklus APBN. "Maka struktur dan keuangan BPBD di daerah harus diubah," imbuhnya.
Selain anggaran, lanjutnya, BNPB juga kesulitan untuk mengumpulkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. DPR berpendapat, daerah yang memiliki kewenangan dapat memindahkan SDM yang berkompeten ke dinas lain. "Ini juga menjadi masalah. SDM sudah dilatih, sudah keluar uang banyak oleh BPBD ternyata dipindah ke dinas lain," cetusnya.
Dihubungi terpisah, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Agus Pambagio menilai harmonisasi penanganan bencana sangat tergantung pada kerja pucuk pimpinan. "Itu kewenangan pimpinan. Dengan presiden ya laporan saja."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved