Asosiasi RS Minta Pemerintah Bantu Percepatan Akreditasi

Indriyani Astuti
09/1/2019 17:35
Asosiasi RS Minta Pemerintah Bantu Percepatan Akreditasi
( ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

ASOSIASI Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Persatuan Pemilik Rumah Sakit Swasta Nasional (Persana) meminta dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam anggaran akreditasi rumah sakit. Rumah sakit swasta mengaku kesulitan terutama dalam memberikan pelatihan untuk mendapatkan akreditasi.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi IX DPR RI, asosiasi rumah sakit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1).

Selain pembiayaan akreditasi menurut ARSSI  banyak rumah sakit yang didirikan sebelum aturan mengenai akreditasi dikeluarkan, sehingga dibutuhkan upaya besar bagi rumah sakit untuk dapat menenuhi persyaratan akreditasi. Di samping itu, sejumlah rumah sakit di daerah juga mengelukan soal Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

"Ini bagaimana ke depannya karena saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan tersebut tidak cukup. Sementara April 2019 kami harus ikuti program itu, jadi berat di beberapa daerah," ujar Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi.  

Menanggapi itu, Menteri Nila mengatakan, pemerintah mendorong dana alokasi khusus (DAK) non fisik untuk akreditasi. Sedangkan DAK fisik dapat digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana serta alat kesehataan yang dibutuhkan oleh rumah sakit.

Baca juga : RS di Jateng Lanjutkan Pelayanan

Meskipun demikian, Menkes menegaskan komitmen pemilik rumah sakit sangat dibutuhkan dalam percepatan akreditasi rumah sakit.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan, PERSI mendorong anggotanya untuk patuh terhadap regulasi melalui akreditasi. Tetapi, persoalan mutu dan akses pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit sangat kompleks. Pasalnya ada tingkatan kelas rumah sakit yang didasarkan pada kemampuan pelayanan juga mengindikasikan perbedaan kemampuan sumber daya yang tersedia.

Ditambah lagi disparitas ketersediaan sumber daya dan fasilitas rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, PERSI mengharapkan dukungan dan fasilitasi berbagai pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam mendukung akreditasi rumah sakit.

Organisasi yang memayungi 18 asosiasi perumahahkitan Indonesia itu juga berharap putusnya kontrak kerjasama ini menjadi momentum solusi bagi berbagai masalah pelaksanaan JKN di rumah sakit.

"PERSI pasti mendorong anggotanya untuk patuh pada regulasi, seperti akreditasi ini. Dan di awal tahun 2019 ini, PERSI juga sangat berharap pembayaran klaim lebih lancar, tarif INA CBGs dan sistem rujukan juga disempurnakan," pungkas Kuntjoro.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada permasalahan putusnya kontrak kerjasama sejumlah Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan karena belum terakreditasi.

Menindaklanjuti itu Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019 sehingga rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN.

Sementara itu, DPR meminta agar persoalan tersebut diselesaikan bersama. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya