Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama diminta untuk melakukan pemekaran internal. Menurut Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ali Taher Direktoral Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam, memiliki terlalu banyak kewenangan, sehingga DPR mengusulkan agar dipecah menjadi tiga Direktorat Jenderal (Ditjen).
Ditjen yang diusulkan yakni Ditjen Perguruan Tinggi, Ditjen Madrasah, dan Ditjen Diniyah atau Pesantren. Menurut Ali, kebutuhan itu sudah mendesak dilakukan.
"Selama ini Ditjen Pendis hanya fokus pada perguruan tinggi, sedangkan masih ada pendidikan dasar dan menengah, di antaranya madrasah dan diniyah,” kata Ali di Jakarta, Selasa (8/1).
Pendidikan di madrasah, imbuhnya, juga membutuhkan perhatian dari pemerintah. Ia menyebut dari segi jumlah, madrasah negeri dan madrasah swasta yang ada saat ini tidak berimgang. Persentasenya ada 95% madrasah swasta dan hanya 5% madrasah negeri. Selain itu, sarana dan pra sarana hingga kualitas guru di madrasah yang belum merata.
“Karena itu perlu adanya pemekaran Ditjen,” ujar Ali.
Baca juga: Kementerian Agama Susun Draft Sandingan RUU Pesantren
Secara terpisah, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kementerian Agama Ahmad Umar mengutarakan Kementerian Agama cenderung kesulitan dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan islam dengan terbatasanya jumlah madrasah negeri dan banyaknya madrasah swasta.
Selain itu, Ahmad menjelaskan mandrasah swasta dikelola oleh yayasan dan hingga saat ini belum ada kejelasan regulasi terkait bantuan kepada madrasah swasta.
Faktor anggaran, dianggap menjadi salah satu kendala madrasah swasta kesulitan untuk memenuhi standar mutu pendidikan sesuai standar nasional.
Kementerian Agama, lanjut Umar, mengupayakan adanya kebijakan untuk membuat madrasah swasta menjadi negeri. Tujuannya mempercepat mutu layanan pendidikan Islam, sehingga pemerintah dapat menyediakan akses pendidikan Islam yang bermutu bagi masyarakat. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved