Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT enderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum) KLHK bersama Lantamal VI Makasar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (6/1).
Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp16,5 miliar. Operasi gabungan itu tindak lanjut operasi tangkapan 40 kontainer kayu ilegal di Tanjung Perak Surabaya oleh KLHK pada awal Desember 2018 lalu.
Berdasarkan analisis data intelijen, Direktorat PPH Direktur Jenderal Penegakan (Gakkum) Hukum memerintahkan Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Sulawesi melaksanakan operasi pengamanan dengan dukungan Lantamal VI Makassar, Bea Cukai Makassar, dan KSOP Makassar.
“Kami sudah memeriksa fisik kayu, mengamankan barang bukti itu, dan secepatnya menindaklanjuti dengan penyidikan semua pihak yang terkait,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur, melalui siaran pers, Rabu (9/1).
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Direktorat Jenderal Gakkum Sustyo Iriyono, mengungkapkan upaya itu hasil kerja bersama para pihak mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai, dan pemerintah daerah dan Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) KLHK.
"Upaya penyelamatan SDA Papua ini dimulai dengan post-audit terhadap 10 industri di Papua, dan kami menemukan adanya berbagai pelanggaran. Kemudian kami dalami, awal Desember 2018, kami mengamankan 40 kontainer kayu di Surabaya, dan hari ini 57 kontainer di Makassar,” jelasnya.
Baca juga: Kayu Ilegal Papua Senilai Rp16,5 Miliar Disita di Makassar
Terkait kasus itu Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa, penegakan hukum penyelamatan SDA menjadi prioritas pemerintah, guna melindungi fungsi ekosistem hutan dan kerugian negara, termasuk hutan tropis alami di tanah Papua dari pembalakan liar.
"Pelaku pembalakan liar harus ditindak tegas," tegas pria yang akrab disapa Roy itu.
Ia menuturkan Ditjen Gakkum sedang menyiapkan kerja bersama penerapan pasal dan undang-undang berlapis, termasuk penindakan tindak pidana pencuci uang, selain pemidanaan. Tujuannya untuk merampas hasil kejahatan agar pelaku pembalakan liar dan membuat mereka jera.
Ditambahkannya, kerja bersama KPK, Kepolisian, TNI AL, Ditjen Hubla-KSOP, Bea Cukai dan para pihaknya lainnya, sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
"KLHK berkomitmen dan terus konsisten untuk memperkuat upaya penegakan hukum, guna menyelamatkan sumber daya alam dengan berbagai pendekatan, termasuk berbasiskan sains dan teknologi. Teknologi memudahkan operasi intelijen khususnya pelacakan pergerakan pelaku," terangnya.
Selama tiga tahun terakhir KLHK telah memberikan sanksi kepada 451 korporasi, membawa 567 kasus pidana ke pengadilan, mengajukan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan kepada 18 korporasi. Selain itu, sebanyak 10 gugatan sudah putus dengan total nilai putusan mencapai lebih dari Rp18,33 triliun.
"Putusan perdata yang dimenangkan pemerintah ini mungkin yang terbesar. Ini sejarah untuk penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," pungkas Rasio Sani. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved