Revisi UU Kebencanaan Masuk Prolegnas

(Sru/H-3)
09/1/2019 09:00
Revisi UU Kebencanaan Masuk Prolegnas
(dok.mi)

KALANGAN DPR menyambut positif permintaan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan pendidikan dan mitigasi bencana secara formal di sekolah dan perguruan tinggi. DPR memasukkan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

"Ada beberapa keputusan dan perubahan. Undang-undang ini sudah masuk Prolegnas 2019," ujar anggota DPR Komisi VIII Choirul Muna kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan keputusan itu sudah dibicarakan dengan mitra kerja mereka, yakni Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB). "Ada kerangka kebencanaan yang dirancang oleh Kemendikbud dan BNPB. Materi kebencanaan harus dikuasai oleh tenaga pendidik," jelasnya.

Selain merevisi UU Penanggulangan Bencana, imbuhnya, DPR akan mengubah peraturan menteri dalam negeri terkait dengan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). "Jadi nantinya pelaksana kepala tidak lagi BPPD tapi BNPB."





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya