Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUM yang berlaku di Indonesia tidak memosisikan penjaja seks sebagai pelaku, tetapi korban. Hal itu berangkat dari pandangan bahwa penjaja seks ialah manusia tidak berdaya yang dieksploitasi pihak lain.
"Sebagaimana pada kasus-kasus pelacuran daring terdahulu, saya skeptis mereka bakal dipidana sebagai pelaku. Alhasil, penangkapan dan pemberitaan seolah menjadi promosi gratis saja," ujar psikolog Reza Indra Giri, kemarin.
Padahal, sahutnya, dewasa ini para penjaja seks memilih profesi itu setelah menghitung untung-ruginya secara bisnis. Para penjaja seks menjadi pelaku aktif dalam bisnis esek-esek dan bisa dikategorikan sebagai pelaku sukarela (voluntary prostitution). "Semestinya dipidana," tegasnya.
Menurutnya, sebagian besar penjaja seks dari kalangan artis yang ditangkap pihak berwajib masuk kategori sukarela. Ia melihatnya pada kasus terciduknya pesinetron Vanessa Angel di Jawa Timur. Karena itu, Reza menyarankan agar DPR segera merevisi UU KUHP dengan memuat poin tentang pemidanaan untuk menimbulkan efek jera.
Selain sanksi hukum, Reza menilai perlunya menegakkan sanksi sosial dengan memasukkan para artis penjaja seks ke dalam daftar hitam.
"Jangan kasih mereka order sinetron (panggung). Sebut dengan pelacur (jangan pakai sebutan eufemistis)."
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat membuat regulasi demi memastikan para artis atau public figure pelaku prostitusi daring tidak dapat muncul di layar kaca, hingga wajib lapor untuk memastikan mereka tidak menyebarkan penyakit seksual berbahaya.
Caleg Partai Nasdem dari Jawa Tengah, Nafa Urbach, menilai, maraknya prostitusi di kalangan artis muncul sebagai akibat kesenjangan sosial, terutama budaya suka pamer barang-barang mewah sehingga banyak orang ingin memiliki, tetapi tidak mampu untuk membelinya.
"Hal inilah yang akhirnya mendorong orang untuk menghalalkan segala cara," kata Nafa yang dikenal sebagai penyanyi dan aktris itu.
Menurut Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, para perempuan yang menjadi korban prostistusi umumnya korban perdagangan orang, kemiskinan, eksploitasi orang-orang dekat, jeratan muncikari, bahkan bagian dari gratifikasi seksual. "Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi," katanya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved