RS di Jateng Lanjutkan Pelayanan

(Ind/Put/HT/AD/HS/CS/H-1)
09/1/2019 08:00
RS di Jateng Lanjutkan Pelayanan
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/ama/17.)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merekomendasikan 65 rumah sakit yang mengalami habis masa kerja sama agar terus melayani peserta program jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, RS tersebut diberi waktu memperpanjang akreditasi paling lambat 30 Juni mendatang.

"Beberapa ada yang sudah direkomendasikan (oleh Kementerian Kesehatan/Kemenkes untuk perpanjangan kerja sama) dan belum. Sementara itu, rumah sakit yang belum direkomendasikan, belum diakreditasi, dan sudah habis masa akreditasinya diberi toleransi sampai 30 Juni 2019," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Tengah dan DIY Aris Jatmiko di Semarang, kemarin.

Menurutnya, jika sampai 30 Juni RS tidak melakukan perpanjangan akreditasi, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan toleransi. Artinya, kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak akan dilanjutkan.

Setelah ada surat rekomendasi, lanjut Aris, akan ditindaklanjuti ke kantor cabang masing-masing dan berkoordinasi dengan pimpinan RS agar berkomitmen memperpanjang akreditasi. Proses tersebut dipastikan tidak akan memakan waktu lama.

Ia menegaskan akreditasi penting dilakukan RS demi melindungi masyarakat yang berhak mendapatkan layanan kesehatan layak dan bermutu. Selain itu, akreditasi penting untuk keselamatan pasien sekaligus tenaga kesehatan.

Di sisi lain, klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus bersiap menjalani akreditasi pada 2021. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan pemerintah mendahulukan RS dan puskesmas untuk terakreditasi.

"Klinik waktunya berbeda," ujar Bambang di Kantor Kemenkes, Jakarta, kemarin. Saat ini pemerintah mengakreditasi puskesmas karena pelayanan program JKN banyak dilakukan di puskesmas dan RS. Berdasarkan data Kemenkes, dari 9.825 puskesmas di seluruh Indonesia, yang sudah terakreditasi 5.600 unit.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya