Layanan Pasien JKN Tetap Berlanjut

Indriyani Astuti
07/1/2019 07:40
Layanan Pasien JKN Tetap Berlanjut
(ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

TERKAIT dengan kabar viral tentang penghentian kerja sama BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit (RS), masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diimbau tetap tenang sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirim surat rekomendasi pada BPJS Kesehatan untuk meneruskan kerja sama sehingga RS-RS itu tetap bisa melayani pasien JKN.

BPJS Kesehatan menyatakan akan mematuhi rekomendasi tersebut. Perpanjangan kerja sama dengan RS-RS itu sedang diproses. Namun demikian, ke depan, RS-RS itu wajib berupaya memenuhi persyaratan, termasuk soal akreditasi.

"Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," kata Sekjen Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, melalui siaran pers yang diterima kemarin.

Ia menjelaskan, melalui Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2019 Kemenkes merekomendasikan agar BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak kerja sama dengan RS-RS tersebut. Dengan syarat, RS yang belum mempunyai akreditasi harus menyelesaikannya tahun ini.

"Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudahbekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap bisa melakukan pelayanan," tegas Oscar.

Terkait dengan rekomendasi Kemenkes, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan BPJS Kesehatan tengah memproses perpanjangan kerja sama dengan RS-RS tersebut.

"Tentu keluarnya surat rekomendasi itu menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes," kata Iqbal, kemarin.

Ia menjelaskan, sebetulnya, penghentian kerja sama dengan RS-RS tersebut semata-mata terkait dengan kepatuhan pada regulasi, bukan karena keterlambatan pembayaran klaim RS oleh BPJS Kesehatan, apalagi karena defisit BPJS.

"Tersiar, seolah-olah BPJS ingin menekan laju defisit sehingga menghentikan kerja sama. Itu tidak benar. Pemerintah sudah sangat support dengan memberikan dana talangan Rp10,4 triliun (di 2018 untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan)," cetus Iqbal.

Tercatat, di seluruh Indonesia ada 169 RS yang sempat diputus kontrak kerja sama oleh BPJS Kesehatan. Sebanyak 65 di antaranya berada di Jabodetabek.

Alasannya beragam, ada yang karena RS belum memiliki akreditasi, masa izin operasionalnya telah habis, dan tidak memenuhi syarat rekredensialing.

Jaminan keamanan

Terkait dengan akreditasi RS, Iqbal menegaskan hal itu menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa menjadi mitra BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan, masalah akreditasi bukan hanya soal sertifikasi, melainkan juga untuk menjamin keamanan pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan.

"Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional." (CS/Sru/H-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya