Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Gadjah Mada dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pemeriksaan dugaan maladministrasi, ditanggapi pihak UGM dengan menyebut ORI tidak dapat menghadirkan Rektor UGM secara paksa karena pemeriksaan tidak berdasarkan laporan.
Pihak Humas UGM lewat keterangan persnya mengungkapkan pemeriksaan tidak berdasarkan laporan tersebut dibuktikan dengan isi surat dari ORI yang pertama bernomor 0390/SRT/0105.2018/yg-06/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018 yang menyatakan bahwa Ombudsman perwakilan DIY telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Vide pasal 7 huruf d UU no 37 2008).
"Dengan meminta informasi, penjelasan dan data dari berbagai pihak terkait. Berdasarkan wewenang yang ada dalam UUterkait, maka tidak tepat kiranya jika ORI akan menggunakan mekanisme pemanggilan dan menghadirkan rektor UGM secara paksa.," tulis UGM.
Lewat bukti tersebut, UGM pun yakin Polda DIY akan sangat cermat dan hati-hati mempertimbangkan untuk memberikan bantuan Kepolisian kepada ORI untuk menghadirkan secara paksa Rektor UGM mengingat Rektor UGM tidak pernah menolak untuk hadir memenuhi permintaan ORI serta ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk meminta Rektor UGM hadir memenuhi permintaan tersebut..
Baca juga :Ombudsman Yogyakarta Ancam Panggil Paksa Rektor UGM
Surat panggilan terhadap rektor UGM dilayangkan ORI pada surat bertanggal 2 Januari 2019. Surat itu menyusul ketidakhadiran Rektor UGM dalam undangan permintaan kehadiran dari ORI pada 19 Desember 2018 dan 2 Januari 2019.. UGM menyebut, pihaknya bersikap kooperatif dan siap memberikan penjelasan terkait dengan dugaan kasus maladministrasi tersebut.
"Itu ditunjukkan dengan selalu mengkomunikasikan kepada ORI terkait permintaan kehadiran tanggal 19 Desember 2018. Permintaan kehadiran tanggal 19 Desember 2018 tidak dapat dipenuhi dikarenakan bersamaan dengan agenda Dies Natalis UGM yang mengundang tamu-tamu VIP dan ribuan tamu lain. Pada hari yang sama, agenda penting lain yang melibatkan tamu-tamu VIP dan mitra luar neger iuntuk membicarakan pengembangan pendidikan demi masa depan bangsa. Karena hal-hal tersebut, rencana pertemuan dijadwa lulang menjadi tanggal 2 Januari 2019 pukul 10.00 WIB," ujar UGM.
Tak dapat hadir, pihak ORI sempat mendatangi UGM pada 31 Desember 2018 untuk bertemu Rektor. Namun, saat itu, Rektor UGM Panut Mulyono tak dapat ditemui karena sedang menerima penyerahan dan diskusi mengenai hasil rekomendasi Komite Etik yang masa kerjanya berakhir pada hari itu.
":Pada tanggal 2 Januari 2019 Rektor tidak dapat hadir di ORI dikarenakan pada tanggal tersebut pukul 08.00 – 10.00 WIB, Rektor teragenda rapat koordinasi dengan Wakil Rektor beserta Pimpinan lain dan pada pukul 12.00 - 16.00 Rektor terjadwal memimpin rapat penyusunan buku putih yang akan diberikan kepada kandidat capres dan cawapres RI. Pada pukul 10.38 WIB melalui komunikasi whatssapp messenger staf ORI menyampaikan informasi bahwa sesuai arahan dan petunjuk pimpinan Ombudsman RI di Jakarta pada hari itu ORI tidak melakukan pertemuan dengan Rektor di UGM.," tandas UGM. (RO/OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved