Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Ojek Daring

(Cah/KG/E-3)
06/1/2019 08:30
Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Ojek Daring
(ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan mengenai ojek dalam jaring­an (daring) dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi.

“Pada dasarnya, pemerintah ingin memberikan suatu peraturan bagi pengendara atau yang berprofesi ojek online. Tujuan regulasi agar pengemudi mendapatkan rasa aman dan perlindungan,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Depok, Jawa Barat, kemarin.

Hal itu disampaikan Menhub kepada pers seusai Kampanye Sosialisasi Keamanan di depan ratusan pengemudi ojek Gojek yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi.

Menhub mengatakan, dengan adanya regulasi itu, diharapkan tidak ada lagi rasa khawatir dan memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojek online.

Dalam kampanye itu, Menhub juga meminta pengemudi ojek meningkatkan kewaspadaan saat mengendarai sepeda motor karena tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi dialami sepeda motor, yang jumlahnya mencapai 70%.

“Kami ingin memberikan keselamatan tidak saja kepada pengemudi, tapi juga penumpang. Itu tujuan utama kampanye yang sudah kami lakukan di beberapa kota di Indonesia,” kata Menhub seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Budi Setiadi mengatakan ada tiga hal yang akan ada dalam aturan yang segera keluar tersebut, yakni tarif, penghentian sementara, dan keselamat­an.

“Ketiga hal itu, yang selama ini selalu disampaikan seperti tarif, penghentian sementara, dan keselamatan yang selama ini sangat rentan,” kata Dirjen.
Kemenhub, katanya, saat ini sedang mengkaji aturan itu sesegera mungkin dan ditargetkan selesai pada Maret 2019.

Dirjen Budi juga mengatakan, untuk menyusun aturan itu, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti pengemudi sehingga nanti jika sudah selesai tidak ada lagi permasalahan yang muncul.

Sebelumnya, Menhub mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tetap menjadi payung hukum pengaturan ojek daring terkait aspek keselamatan meskipun di dalamnya tidak disebutkan ojek sebagai angkutan umum. “Dalam hal keselamatan, UU lalu lintas tetap dipakai karena berkendara harus pakai helm,” katanya seusai penandatanganan Kerja

Sama Pemanfaatan Bandara Tjilik Riwut dengan PT Angkasa Pura II di Jakarta, pertengahan Desember 2018.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya