TETO Bantah Mahasiswa Indonesia Jalani Kerja Paksa

Dhika Kusuma Winata
04/1/2019 15:20
TETO Bantah Mahasiswa Indonesia Jalani Kerja Paksa
(MI/M. Irfan)

KANTOR perwakilan pemerintah Taiwan, Taipei Economic and Trade Office (TETO) Indonesia membantah keras kabar yang menyebut 300 mahasiswa Indonesia menjalani kerja paksa di Taiwan. Hal itu merespons pemberitaan media Taiwan dan Tanah Air beberapa hari terakhir.

"Itu sama sekali tidak benar. Terjadi kesalahpahaman mengenai pemberitaan kerja paksa yang berkembang," kata Representative TETO Indonesia John Chen dalam jumpa pers di kantor TETO, Jakarta, Jumat (4/1).

Sebelumnya, media lokal Taiwan News memberitakan perguruan tinggi di Taiwan, Universitas Hsing Wu, kedapatan memperkerjakan mahasiswa asing di Asia di sejumlah pabrik, termasuk Indonesia. 

Mahasiswa asing ini berasal dari negara-negara yang termasuk dalam kebijakan NSP atau New Southbound Policy. Pemberitaan itu mengungkap hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota parlemen Taiwan, Ko Chieh En.

Sekitar 300 mahasiswa asal Indonesia berusia di bawah 20 tahun yang berkuliah di sana dilaporkan dipaksa bekerja mengepak 30.000 lensa kontak sambil berdiri setiap hari.

Dikatakan dalam pemberitaan tersebut, para pelajar hanya dibolehkan mengikuti kelas dua hari seminggu dan satu hari libur. Sementara empat hari lainnya digunakan untuk bekerja. 

Mereka dilaporkan bekerja 40 jam dalam satu minggu. Per harinya, mahasiswa disebut bekerja 10 jam dengan waktu istirahat dua jam.

"Mengenai jam kerja berlebihan tidak benar terjadi," tegas John Chen.

Chen mengklarifikasi tudingan mahasiwa Indonesia bekerja berlebihan selama 40 jam. Mahasiswa Indonesia tersebut, ungkapnya, tergabung dalam program Industri-Academia Collaboration. Mereka menjalani program magang (internship) dan kerja paruh waktu (part-time). 

Untuk dua kegiatan tersebut, waktunya diatur masing-masing maksimum 20 jam per minggu, sehingga mahasiwa yang mengambil dua kegiatan itu bekerja selama empat hari kerja.

"Dalam satu hari mereka menjalani 8 jam kerja dan istirahat 2 jam. Aturan ketenagaan kerja di Taiwan memang seperti itu. Jadi bukan kerja berlebihan seperti disebutkan 10 jam bekerja lalu 2 jam istirahat," imbuhnya.

 

Baca juga: Uhamka Soroti Kasus Kerja Paksa Mahasiswa Indonesia di Taiwan 

 

Kegiatan magang, lanjut Chen, memang diwajibkan bagi mahasiswa karena dihitung dalam satuan kredit semester (SKS) perkuliahan. Magang dijalani mahasiswa yang telah memasuki tahun kedua kuliah.

Adapun kerja paruh waktu tersebut memang difasilitasi kampus. Utamanya bagi mahasiswa yang kurang mampu secara finansial demi menambah pemasukan. Namun, Chen menegaskan kerja paruh waktu tersebut sifatnya sukarela.

"Kerja paruh waktu itu dikhususkan untuk siswa yang kondisi ekonominya kurang mampu, sehingga dia bisa mengambil bekerja sambil kuliah. Mereka dibayar sesuai upah minimum setara Rp10 juta rupiah. Bila ada siswa yang tidak berkenan boleh tidak mengambilnya," ucap Chen.

Menurut Presiden Asosiasi Alumni Indonesia pada National Taiwan University, Josua Andreas, kegiatan paruh waktu memang lazim dilakukan mahasiswa diaspora. Selain untuk mendapatkan pengalaman kerja, itu dilakukan untuk menambah pendapatan.

"Dalam program NSP ini sebetulnya lebih baik karena kerja paruh waktu difasilitasi. Saya dulu justru mencari sendiri pekerjaannya," ungkapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya