Setoran Ganti Rugi Karhutla Baru Rp82 M

(Dhk/RK/H-3)
04/1/2019 05:20
Setoran Ganti Rugi Karhutla Baru Rp82 M
(MI/Rudi Kurniawansyah )

HINGGA Desember 2018, jumlah ganti rugi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah disetorkan ke negara baru mencapai Rp82 miliar. Angka itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan besaran ganti rugi yang diputuskan di pengadilan, mencapai lebih dari Rp18 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepanjang 2015-2018 sebanyak 10 dari 18 gugatan yang diproses pengadilan, telah berkekuatan hukum tetap.

"Adapun ganti rugi yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp82 miliar terdiri atas ganti rugi melalui mekanisme pengadilan Rp32 miliar dan di luar pengadilan Rp50 miliar," jelas Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, kepada Media Indonesia, kemarin.

Yang teranyar ialah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi KLHK dalam kasus pembakaran hutan di Riau oleh PT National Sago Prima (NSP), pada 2014 lalu. Putusan tersebut ditetapkan Senin (17/12/2018).

Perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab. Dalam putusan tersebut, PT NSP dinyatakan harus membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan ganti rugi sekitar Rp1 triliun.

Pria yang akrab disebut Roy itu mengatakan, putusan perdata hakim agung yang telah mengabulkan gugatan yang mencapai triliunan rupiah merupakan sejarah bagi bangsa ini.

Seiring dengan tingginya tantangan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, KLHK terus meningkatkan kapasitas dengan memanfaatkan teknologi big data, mengembangkan sistem surveillance, memanfaatkan forensik digital dan DNA, juga memperkuat jejaring ahli.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berharap, putusan MA itu harus direspons segera oleh penegak hukum terkait agar tidak melempem pada tataran eksekusi.

"Kemenangan ini harus berdampak kepada pemulihan lingkungan. Ketua Mahkamah Agung RI perlu mengingatkan atau bahkan menegur para Ketua Pengadilan Negeri apabila lalai menjalankan eksekusi," kata Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo.

Pasalnya, lanjut dia, selama ini kasus-kasus yang dimenangi pemerintah kerap terganjal eksekusinya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya