Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan komitmen membangun zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lembaga pemerintah telah membuahkan hasil.
Sepanjang tahun 2018, Syafruddin mengatakan, kementeriannya telah mengevaluasi 910 unit kerja. Hasilnya, 200 unit kerja mendapatkan predikat WBK dan 5 unit kerja berpredikat WBBM.
"Alhamdulillah, ada perubahan besar selama 4 tahun 2014-2018, terutama di aparat sipil negara dan unit-unit kerja pelayanan," kata Syafruddin ketika ditemui di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (3/1).
Baca juga: KPU Jamin Keabsahan Pemilu 2019
Lebih lanjut, Syafruddin berharap, prestasi ini juga menular kepada seluruh jajaran di Kemenkumham. Ia mengatakan, dari tahun ke tahun, Kemenkumham telah meningkatkan kinerja reformasi birokrasi.
"Meningkat secara signifikan sejak tahun 2014 hingga 2018 dengan predikat sangat baik. Nilai reformasi birokrasi di Kemenkumham juga meningkat drastis dengan predikat sangat baik di tahun 2018," kata Syafruddin.
Terlebih dengan adanya penandatanganan piagam Pencanangan Zona Integritas bagi seluruh jajaran di Kemenkumham, membuat Syafruddin yakin kementerian ini bisa berkembang lebih baik.
"Harapannya dengan adanya komitmen untuk membangun zona integritas di institusi Kemenkumham akan semakin meningkatkan pemerintahan yang profesional. Sebab, posisi Kemenkumham sangat strategis sebagai salah satu pilar untuk menegakkan supremasi hukum," kata Syafruddin.
Meski demikian, Syafruddin tak menampik jika ada saja aparatur sipil negara yang terjerat kasus korupsi. Misalnya, baru-baru ini jajaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga terkena operasi tangkap tangan oleh KPK. Untuk itu, ia mengatakan masalah ini menjadi fokus semua kementerian.
Baca juga: IKA Unair dan ITS Bantah Dukung Prabowo
Selain itu, ia mengatakan pihak yang tersandung kasus korupsi diproses melalui hukum yang ada. Selain itu, hukuman tegas juga diperlukan agar memberikan efek jera dan tidak terlibat kasus korupsi di kemudian hari.
"Yang melakukan dan melanggar hukum pidana, ya dieksekusi hukum dan dipecat oleh lembaga yang bersangkutan," kata Syafruddin. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved