Kemenag Panggil Biro Umrah Yasmira

(Ant/H-3)
03/1/2019 05:40
Kemenag Panggil Biro Umrah Yasmira
(Humas Kemenag)

KEMENTERIAN Agama memanggil PT Yasmira selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PT Edipeni selaku penyedia visa karena diduga menelantarkan 25 anggota jemaahnya di Jeddah, Arab Saudi. Hal itu berdasarkan laporan salah satu anggota jemaah pada Minggu (30/12/2018) malam.

"Hari ini kami panggil keduanya untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

Para jemaah berangkat ke Arab Saudi pada 23 Desember 2018 menuju Madinah. Keberangkatan itu difasilitasi PT Yasmira yang berkedudukan di Medan. "Mereka dijadwalkan pulang dari Saudi pada 29 Desember 2019 dengan transit terlebih dahulu di Turki. Rencananya, tiba di Jakarta pada 3 Januari 2019," kata dia.

Sejak mendapatkan laporan jemaah telantar, tim Kemenag langsung berkomunikasi dengan PT Yasmira dan Edipeni untuk melakukan pemetaan masalah. Dari proses itu, diketahui jemaah membayar paket biaya umrah sebesar Rp35juta kepada Bahira Travel, perusahaan travel dengan status non-PPIU alias tidak berizin.

Arfi mengatakan jika terbukti melakukan kesalahan, keduanya akan mendapatkan sanksi. Terkait dengan nasib jemaah, Arfi memastikan bahwa mereka akan segera dipulangkan dan diperkirakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019. "Selaku pihak yang menerbitkan visa, PT Edipeni berkewajiban untuk memulangkan mereka," katanya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya