Sekolah Ramah Anak sekadar Pencitraan

(Sru/H-3)
03/1/2019 05:20
Sekolah Ramah Anak sekadar Pencitraan
( MI/PIUS ERLANGGA)

UPAYA pemerintah untuk menghapuskan kekerasan dalam dunia pendidikan masih jauh dari harapan. Selain kurangnya pemahaman tenaga pendidik terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, program sekolah ramah anak tidak pernah dilakukan secara serius.

Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan Salim menuturkan kondisi ini tidak pernah teratasi meski pemerintah telah membuat banyak peraturan. "Jadi selama ini sekolah hanya bertindak formalitas saja seperti membuat baliho. Sebatas itu saja aplikasinya," cetusnya.

Sebenarnya, imbuh Satriawan, Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah telah merinci peran tenaga pendidik untuk menghapuskan kekerasan dalam pendidikan. Untuk itu, tenaga pendidik dan siswa tidak punya alasan untuk tidak memahami ketentuan yang mewajibkan sekolah agar ramah anak.

"Meningkatnya kekerasan terhadap anak di sekolah itu karena memang komunitas sekolah guru dan siswa tidak memahami UU perlindungan anak dan aturan lainnya. Literasi juga kurang," imbuhnya.

Pengawasan yang dibuat pun hanya bersifat teknis dan tidak berkesinambungan. "Jadi lemah sekali pengawasannya," tandasnya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya