Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus pembakaran hutan di Riau oleh PT National Sago Prima (NSP) pada 2014. Putusan tersebut ditetapkan Senin (17/12/2018).
Perkara dengan Nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab. Dalam putusan tersebut, PT NSP dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan yang terjadi dan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan ganti rugi sekitar Rp1 triliun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku masih menunggu salinan putusannya. Ia pun mengapresiasi putusan para hakim MA. "Kami mengapresiasi komitmen MA dalam menerapkan prinsip in dubio pro natura (keadilan bagi lingkungan). Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusak lingkungan," ungkap Rasio kepada Media Indonesia, kemarin.
Rasio mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi mendorong agar kasus-kasus yang dimenangi bisa segera dieksekusi. "Karena kewenangan eksekusi perdata ada di ketua PN," ujarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved