Jaminan Kesehatan Semesta Terkendala

Indriyani Astuti
03/1/2019 04:00
Jaminan Kesehatan Semesta Terkendala
( MI/ARYA MANGGALA)

PEMERINTAH menargetkan penerapan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) tahun ini, yakni minimal 95% dari total penduduk terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, hingga 1 Desember 2018, peserta JKN baru 207.834.315, atau sekitar 79% penduduk.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Monev) DJSN, Zaenal Abidin, mengatakan terdapat sejumlah faktor penghambat tercapainya UHC. Pertama, kemampuan BPJS Kesehatan merekrut peserta terbatas sehingga masih banyak pekerja penerima upah (PPU/pegawai) yang belum jadi peserta JKN.

Data DJSN per Oktober 2018, peserta JKN segmen PPU baru 24% dari total PPU yang berjumlah 48.820.348. Menurutnya, implementasi sanksi kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pegawai mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan belum efektif.

Cakupan kepesertaan di segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga baru 15% dari total PBPU.

"Memang dalam peraturannya ada sanksi administrasi, misal tidak boleh mengurus SIM, paspor, dan STNK jika tidak menjadi peserta JKN, tapi sulit untuk menerapkannya karena UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak mengikat kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak lain untuk menjatuhkan sanksi tersebut," papar Zaenal.

Selain itu, ada faktor di luar kewenangan BPJS Kesehatan dan masyarakat yang membuat mereka tidak mendaftarkan diri. Satu di antaranya tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK). Dari data DJSN, jumlah penduduk tanpa NIK ada 14.877.967 orang di segmen peserta bantuan iuran (PBI/masyarakat miskin), 1.172.872 orang di segmen PPU, dan 61.611 di segmen PBPU.

"Persoalan lain, belum semua daerah mengintegrasikan masyarakatnya menjadi peserta JKN," ucap Zaenal.

Puskesmas kurang

Selain soal kepesertaan, DJSN menilai jumlah dan distribusi tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan belum ideal. Jumlah puskesmas seharusnya 1:5.000 penduduk, tetapi puskesmas yang ada saat ini hanya 9.909. Padahal, tercatat, 70% peserta JKN berkunjung ke puskesmas.

Dengan mengingat banyaknya kendala pencapaian UHC, Zainal mengusulkan adanya evaluasi menyeluruh pada awal 2019 agar para pemangku kepentingan seperti pemerintah, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan badan usaha bersatu padu mengatasi kendala-kendala itu.

Di tempat terpisah, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arif mengatakan upaya untuk mewujudkan UHC 2019 terus dilakukan.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mencocokkan data kependudukan guna menyisir penduduk yang belum terdaftar menjadi peserta JKN.

"Hal itu juga untuk menghindari tumpang-tindih data kepesertaan," kata Budi. (H-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya