Perhutanan Sosial Hadapi Tantangan

Indriyani Astuti
29/12/2018 08:45
Perhutanan Sosial Hadapi Tantangan
(MI/ADAM DWI )

REALISASI program perhutanan sosial hingga 27 Desember lalu mencapai 2.504.197 hektare (ha). Lahan hutan seluas itu dikelola secara kemitraan oleh 586.793 keluarga.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto mengakui capaian tersebut belum memenuhi target 12,7 juta ha. Meski demikian, sepanjang 2015 hingga 2018 terjadi progres yang signifikan.

KLHK mencatat progress perhutanan sosial pada periode 2007-2014 hanya 0,4 juta ha. Adapun pada 2015-2018 reali-sasinya mencapai 2,48 juta ha.

"Tercapainya 2 juta hektare selama tiga tahun karena adanya inovasi dan kolaborasi para pihak. Namun, tantangan yang dihadapi pada 2019 ialah akselerasi," ujar Bambang di Kantor KLHK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, untuk dapat mengakselerasi target perhutanan sosial, pemerintah dan mitra harus mencari kebijakan inovasi baru. KLHK akan menambah pendamping pengelola agar tata kelola perhutanan sosial sesuai dengan tujuan.

Pendampingan dilakukan secara kontinu bersama masyarakat untuk pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.

Dengan demikian, masyarakat mampu mengorganisasikan diri ataupun kelompoknya untuk mengakses informasi pasar, teknologi, pemodalan, dan sumber daya lainnya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan mereka, serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

"Ini yang membedakan perhutanan sosial periode 2007 dan periode 2015, yakni mendorong perekonomian dengan pemanfaatan hutan yang dikelola masyarakat. Selain akses lahan yang diberikan pemerintah lebih luas, ada juga pendampingan akses modal dan pasar hasil produksi perhutanan sosial," terang Bambang.

Ia juga mengungkapkan, jumlah pendamping perhutanan sosial yang ada saat ini masih kurang. Idealnya, setiap pendamping membina satu lokasi, tetapi saat ini satu pendamping masih memegang tiga lokasi.

Selain kurangnya tenaga pendamping, kata Bambang, terhambatnya pencapaian perhutanan sosial juga karena masalah perizinan lahan yang tumpang-tindih dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Perhutanan sosial merupakan program negara dengan memberikan pengelolaan hutan kepada rakyat yang bisa dikelola secara kolektif selama 35 tahun untuk menjadikan hutan tersebut lestari. Untuk 2.504.197 ha hutan yang dikelola 586.793 keluarga, pemerintah mengeluarkan 5.391 surat keputusan.

Generasi muda

KLHK menargetkan informasi mengenai program perhutanan sosial dapat disebarluaskan kalangan generasi muda.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, generasi muda dapat berkontribusi melalui kreativitas dan inovasi dengan mendayagunakan media informasi sebagai gerbang untuk mempromosikan hasil-hasil hutan sosial.

Salah satunya melalui 'gaya hidup perhutanan sosial', dengan mempromosikan dan mengonsumsi produk-produk hasil hutan sosial seperti kopi, sorgum, madu, sutra, atau berwisata ke lokasi-lokasi hutan sosial, yang kemudian diviralkan melalui media sosial. (H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya