Sekolah belum Bebas dari Kekerasan kepada Anak

(H-2)
28/12/2018 05:45
Sekolah belum Bebas dari Kekerasan kepada Anak
(MI/Pius Erlangga)

KASUS kekerasan masih mendominasi dalam tren pelanggaran hak anak di bidang pendidikan. Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI) mencatat, dari total 445 kasus bidang pendidikan yang diadukan ke KPAI sepanjang 2018, kasus kekerasan ada 228 atau lebih dari setengah laporan yang masuk.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Lisyarti mengatakan, tahun ini pemberian sanksi atau hukuman kepada siswa dengan kekerasan yang dilakukan pendidik banyak dilaporkan. Seperti menampar, menjemur, bahkan anak diminta menjilat toilet, serta yang paling baru ialah kasus dugaan kekerasan oleh pimpinan pondok pesantren Bahar Bin Smith terhadap salah seorang santri.

"Itu menggambarkan bahwa pendidik tidak mengedepankan penghargaan dan kasih sayang dalam mendisiplinkan para siswa," terang Retno.

Selain kekerasan fisik, laporan kekerasan seksual di institusi pendidikan juga marak terjadi sepanjang 2018. Total korbannya 177 orang dengan 135 orang di antaranya murid laki-laki.

Hal lain yang menjadi sorotan KPAI ialah cyber bullying atau kekerasan dalam dunia maya. Retno menyampaikan, sejak 2015 hingga 2018, ada 206 pengaduan terkait dengan cyber bullying termasuk body shaming atau mengejek fisik seseorang di media sosial.

Menurut Retno, peningkatan pengaduan masyarakat ke KPAI mengenai kekerasan di dunia maya dipengaruhi banyak faktor.

"Pertama, pengaduan secara daring sudah bisa dilakukan ke KPAI. Kedua, ada kesadaran dari masyarakat sebagai korban untuk berani bicara dan melaporkan. Ketiga, karena kasusnya memang naik. Laporan yang masuk ke KPAI bisa jadi hanya fenomena gunung es dari sekian banyak kasus yang tidak dilaporkan."

Selain kasus kekerasan bidang pendidikan, laporan kedua tertinggi, yaitu tawuran pelajar yang mencapai 144 kasus, lalu laporan anak yang menjadi korban kebijakan sebanyak 73 kasus. Salah satu masalah kebijakan yang mencuat ialah penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru oleh Kemendikbud.

"Meskipun sistem zonasi bertujuan baik untuk pemerataan kualitas pendidikan, faktanya banyak calon peserta didik yang kehilangan hak mereka untuk masuk ke sekolah negeri," cetus Retno.

Itu terjadi karena pembagian zonasi di daerah belum mempertimbangkan jumlah sekolah negeri dengan jumlah pendaftar atau calon peserta didik.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya